MANADO – Minggu (25/11/2011) malam di Metro TV, lagi rame pembahasan tentang “layakkah terpidana Korupsi, Narkoba dan Terorisme mendapat Remisi?”
Saya sangat setuju kalau para koruptor tidak diberikan remisi agar membuat jera. Kesan yang sangat kuat selama ini para koruptor tidak jera karena selain dapat remisi juga memang hukuman terhadap koruptor ringan sehingga tidak membuat mereka takut.
Contoh : di China seorang wakil ketua Kongres China (wakil ketua DPR kalau di Indonesia) dengan korupsi 41 M dihukum mati, tetapi di Indonesia dengan korupsi sebesar 65 M dihukum hanya 7 tahun sehingga ia dalam tahanan bisa menunjukkan citranya sebagai orang yang banyak duit bisa merehabilitasi rutan dan lainnya untuk menunjukkan bawah ia dermawan termasuk untuk kegiatan rohaninya (padahal hasil korupsi).
Tetapi untuk pemakai Narkoba bisa diberikan remisi sesuai dengan ketentuan UU sekarang. Sedangkan untuk terorisme juga jangan diberikan remisi karena jelas tindakan terorisme mengancam keselamatan banyak orang. Oleh karena itu perlu segera dirubah UU dan bagi pemerintah sebagai pelaksana UU bisa melakukan tindakan sambil menunggu perubahan UU. (*)
(H. Ishak Pulukadang anggota MPR-RI 1999-2004 di Manado)
MANADO – Minggu (25/11/2011) malam di Metro TV, lagi rame pembahasan tentang “layakkah terpidana Korupsi, Narkoba dan Terorisme mendapat Remisi?”
Saya sangat setuju kalau para koruptor tidak diberikan remisi agar membuat jera. Kesan yang sangat kuat selama ini para koruptor tidak jera karena selain dapat remisi juga memang hukuman terhadap koruptor ringan sehingga tidak membuat mereka takut.
Contoh : di China seorang wakil ketua Kongres China (wakil ketua DPR kalau di Indonesia) dengan korupsi 41 M dihukum mati, tetapi di Indonesia dengan korupsi sebesar 65 M dihukum hanya 7 tahun sehingga ia dalam tahanan bisa menunjukkan citranya sebagai orang yang banyak duit bisa merehabilitasi rutan dan lainnya untuk menunjukkan bawah ia dermawan termasuk untuk kegiatan rohaninya (padahal hasil korupsi).
Tetapi untuk pemakai Narkoba bisa diberikan remisi sesuai dengan ketentuan UU sekarang. Sedangkan untuk terorisme juga jangan diberikan remisi karena jelas tindakan terorisme mengancam keselamatan banyak orang. Oleh karena itu perlu segera dirubah UU dan bagi pemerintah sebagai pelaksana UU bisa melakukan tindakan sambil menunggu perubahan UU. (*)
(H. Ishak Pulukadang anggota MPR-RI 1999-2004 di Manado)