Berita Utama

Setya Novanto Bebas Bersyarat Tanpa Wajib Lapor, Negara Gagal Beri Efek Jera?

Setya Novanto Bebas Bersyarat Tanpa Wajib Lapor, Negara Gagal Beri Efek Jera?
Setya Novanto memperoleh remisi di peringatan Kemerdekaan Indonesia ke 78 pada 17 Agustus 2023. (Suara.com/Arya Manggala)

Jakarta, BeritaManado.com — Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kini bisa menghirup udara bebas.

Yang lebih mengejutkan, “Papa Minta Saham” ini tak perlu repot-repot menjalani wajib lapor.

Kabar ini sontak memicu kegaduhan dan kritik tajam dari berbagai pihak, serta menjadi tamparan keras bagi janji penegakan hukum di Indonesia dalam perang melawan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, konfirmasi pembebasan ini disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Menurutnya, keputusan ini bukanlah tanpa dasar dan sudah melalui proses asesmen yang ketat serta merujuk pada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung.

Bahkan, Agus menyebut Novanto seharusnya sudah bebas lebih cepat.

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan.

Lalu, bagaimana bisa seorang koruptor dengan kerugian negara triliunan rupiah tak perlu wajib lapor?

Agus menjelaskan bahwa semua kewajiban finansialnya sudah lunas.

“Nggak ada (wajib lapor) karena kan denda subsider sudah dibayar,” ujarnya.

Dasar utama dari “hadiah” ini adalah putusan PK yang mengurangi vonis Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Pengurangan masa hukuman inilah yang menjadi “tiket emas” bagi Setya Novanto untuk kembali ke dunia luar lebih cepat.

Preseden Buruk, Korupsi Bisa “Dinegosiasikan”

Di sisi lain, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, tak bisa menyembunyikan kekesalannya.

Ia menegaskan, meski pembebasan bersyarat adalah hak setiap narapidana, seharusnya ada standar super ketat bagi koruptor kelas kakap, terutama yang terlibat dalam kejahatan luar biasa seperti korupsi.

“Untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, pemberian hak tersebut seharusnya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat,” kata Praswad.

“Jika tidak, publik akan menilai negara gagal memberikan efek jera,” sambungnya.

Praswad juga menyoroti bagaimana berbagai keringanan hukuman yang diterima Setya Novanto, mulai dari remisi, putusan PK, hingga pembebasan bersyarat, telah menciptakan preseden yang sangat buruk.

“Masyarakat bisa menafsirkan bahwa koruptor kelas berat pun bisa mengakali sistem hukum untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat. Ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sering digaungkan pemerintah,” tuturnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara