Bupati James Sumendap SH
Mitra, BeritaManado.com – Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, tegas menyatakan akan berada digarda terdepan untuk memperjuangkan hak-hak petani captikus apabilah Rancanagan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol merigukan petani captikus di Sulawesi Utara (Sulut).
“Apabila RUU yang tengah dibahas Pansus DPR RI merugikan petani kecil khususnya yang memproduksi captikus, saya orang pertama yang siap pasang badan dan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Sumendap, Jumat (11/3/3016).
Diungkapkan Sumendap, saat diungdang di DPR RI untuk memberikan masukan beberapa waktu lalu terkait RUU tersebut, memang ada pasal tertentu yang sangat melemahkan petani captikus. Dimana petani dapat disangkakan perbuatan pidana.
“Makanya saya tidak setuju karena itu tidak benar bahkan merampas hak dari para petani captikus,” kata Sumendap sembari menambahkan bahwa dirinya telah menjelaskan semuanya dan mengusulkan agar RUU tersebut jangan sampai merugikan petani.
“RUU ini mencuat setelah banyaknya kasus yang memakan korban karena minuman oplosan. Saya setuju pemberantasan miras secara ilegal. Tapi jangan merugikan para petani yang kehidupannya bergantung pada produksi captikus,” papar Sumendap.
Ditambahkannya, RUU Larangan Minuman Beralkohol jangan sampai merampas hak-hak rakyat, khususnya petani captikus di Mitra. “Berkaitan dengan kehidupan rakyat apapun itu tentu akan saya memperjuangkan,” tukas Sumendap. (rulansandag)
Bupati James Sumendap SH
Mitra, BeritaManado.com – Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, tegas menyatakan akan berada digarda terdepan untuk memperjuangkan hak-hak petani captikus apabilah Rancanagan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol merigukan petani captikus di Sulawesi Utara (Sulut).
“Apabila RUU yang tengah dibahas Pansus DPR RI merugikan petani kecil khususnya yang memproduksi captikus, saya orang pertama yang siap pasang badan dan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Sumendap, Jumat (11/3/3016).
Diungkapkan Sumendap, saat diungdang di DPR RI untuk memberikan masukan beberapa waktu lalu terkait RUU tersebut, memang ada pasal tertentu yang sangat melemahkan petani captikus. Dimana petani dapat disangkakan perbuatan pidana.
“Makanya saya tidak setuju karena itu tidak benar bahkan merampas hak dari para petani captikus,” kata Sumendap sembari menambahkan bahwa dirinya telah menjelaskan semuanya dan mengusulkan agar RUU tersebut jangan sampai merugikan petani.
“RUU ini mencuat setelah banyaknya kasus yang memakan korban karena minuman oplosan. Saya setuju pemberantasan miras secara ilegal. Tapi jangan merugikan para petani yang kehidupannya bergantung pada produksi captikus,” papar Sumendap.
Ditambahkannya, RUU Larangan Minuman Beralkohol jangan sampai merampas hak-hak rakyat, khususnya petani captikus di Mitra. “Berkaitan dengan kehidupan rakyat apapun itu tentu akan saya memperjuangkan,” tukas Sumendap. (rulansandag)