Agama dan Pendidikan

“Unsrat Lagi H2C”

"Unsrat Lagi H2C"
Donald Rumokoy, saat menjalankan tugasnya sebagai Rektor Unsrat Manado (foto beritamanado)

Manado – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado saat ini lagi Harap-harap Cemas (H2C). Mengapa tidak sampai dengan hari ini bisa dikatakan Unsrat belum memiliki Rektor pasca berakhirnya masa jabatan Prof Donald Rumokoy SH MH sebagai Rektor Unsrat. Herman Nayoan SH MH salah satu akademisi Fisip Unsrat berharap agar keadaan ini dengan cepat bisa dilalui Unsrat.

“Tentunya semua civitas tidak menginginkan hal seperti ini. Namun beginilah kenyataan yang sedang terjadi dalam tubuh kampus kebanggan masyarakat Sulawesi Utara ini,” katanya. “Mudah -mudahan hal ini bisa cepat berlalu,” lanjut harapannya.

Mner Herman sapaan akrabnya kemudian menjelaskan terkait dengan perpanjangan Rektor berdasarkan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010 tentang  Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah. Menurutnya bahwa dalam pasakl 7 mengatur tentang hal tersebut.

“Kutipan Pasal 7: ayat 1, Dalam   hal   Rektor/Ketua/Direktur   berhalangan   tetap,   maka   untuk   mengisi kekosongan  jabatan  tersebut  Pembantu  Rektor  I/Pembantu  Ketua  I/Pembantu Direktur    I    atau    sebutan    lain    ditetapkan    sebagai    pelaksana    tugas Rektor/Ketua/Direktur. ayat 2, Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a.   meninggal dunia; b.    sakit  yang  tidak  dapat  disembuhkan  dibuktikan  dengan  Berita  Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau c.    dipidana  berdasarkan  keputusan  pengadilan  yang  memiliki  kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
ayat 3, Penetapan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   dilakukan   oleh   Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.

ayat 4, Senat   paling   lambat   1   (satu)   bulan   sejak   Rektor/Ketua/Direktur   dinyatakan berhalangan   tetap   menyampaikan nama-nama   Pembantu   Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain kepada Menteri. ayat 5, Menteri  menetapkan  salah  satu  Pembantu  Rektor/Pembantu  Ketua/Pembantu Direktur  atau  sebutan  lain  sebagai  Rektor/Ketua/Direktur  definitif  melanjutkan sisa masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur sebelumnya. ayat 6, Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 2 (dua)  tahun dihitung sebagai satu masa jabatan”.

“Namun menariknya dari pasal tersebut seharusnya Unsrat sudah memiliki PLT atau jabatan Prof Rumokoy diperpanjang, karena kita bisa melihat contohnya Direktur Politeknik Negeri Manado. Maka, Berdasarkan Pasal tersebut maka kewenangan Unsrat saat ini  berada dalam gengaman Menteri Pendidikan, artinya Menteri yang bertanggungjawab sepenuhnya atas penyelenggaraan kepemimpinan yang ada di Unsrat sampai SK PLT dikeluarkan oleh Kemendikbud,” jelas Herman Nayoan.(gnf)

2 tanggapan untuk ““Unsrat Lagi H2C””

  1. Salah mner…justru saat ini tak cemas….karena so ada baru mo datang….mari kita dukung……

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara