Manado – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari hasil audit BPK ditemukan juga beberapa temuan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Universitas Sam Ratulangi.
Hal ini diungkapkan anggota BPK RI, Rizal Djalil, Selasa (22/5) ketika menghadiri acara seminar peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah melalui birokrasi yang akuntabel menuju pemerintahan yang bersih di Ruang Lotus Hotel Sintesa Peninsula.
“Universitas Sam Ratulangi sendiri ada 7 temuan dari BPK yang statusnya per 30 Desember 2011, diantaranya pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak tertib dan pengelolaan atas beberapa rekening PNBP Universitas Sam Ratulangi tanpa persetujuan Menteri Keuangan, terus ada penerimaan PNBP tidak seluruhnya disetorkan ke kas Negara namun digunakan langsung sebesar Rp. 7.2 M,” katanya.
Ia juga menjelaskan dari beberapa temuan itu ada rekomendasi yang telah selesai ditindak lanjuti dan rekomendasi dalam proses ditindak lanjuti. Temuan lainnya berupa PNBP Fakultas Hukum Unsrat sebesar Rp. 1 M lebih yang tidak dilaporkan.
“Berikutnya penyediaan jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu dan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan minimal sebesar Rp. 75 juta. Kelima belanja barang operasional lainnya Tahun anggaran 2008/2009 sebesar Rp. 4.6 M, masing-masing digunakan sebagai tambahan penghasilan sebesar Rp. 2.8 M lebih dan direalisasikan dalam bentuk bantuan sebesar Rp. 1.7 M,” jelasnya.
Ia menambahkan pada Tahun anggaran 2008, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga telah mengucurkan anggaran sebagai dana bantuan untuk peningkatan mutu pendidikan (pengembangan SDM) Fakultas Hukum Unsrat sebesar Rp. 500 juta dan diterima melalui rekening Dekan Fakultas Hukum Unsrat. Selanjutnya penerimaan dari pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PK2MB) dan almamater kurang diterima sebesar Rp. 839 juta lebih. (jrp)