Manado – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan lima tersangka.
Hal ini diterangkan langsung oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel dalam press conference di Mapolresta, Senin (14/10/2019) siang.
“Dari lima tersangka, empat orang merupakan pengguna, dan satu orang perempuan adalah pengedar, yaitu AA, WG, FP, RM dan CAM” ujarnya, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Temmy Toni.
Keempat tersangka, AA, WG, FP dan RM diamankan di Desa Sea Dua Tumpengan, Pineleng, Minahasa, Jum’at (16/08) lalu. Barang bukti yang turut diamankan berupa dua paket kecil sabu, satu buah bong (alat hisap) dan hand phone.
Sedangkan CAM diamankan pada Sabtu (14/10/2019), di Kleak, Malalayang. Dari tangan CAM, petugas mendapati barang bukti 46 paket kecil sabu dalam kemasan plastik klip bening, satu buah DVD player dan satu buah hand phone.
Kapolresta menegaskan, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta. Sedangkan untuk pengedar, ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar,” tandasnya.
(***/miltonpantouw)