Manado – Besaran UMP Sulut yang ditetapkan Penjabat Gubernur Sulut, Dr Soni Sumarsono, MDM sebesar Rp. 2.400.000 sekaligus menetapkan Sulut sebagai Propinsi tertinggi ketiga di Indonesia yang menetapkan upah dan tertinggi di Pulau Sulawesi.
“Setelah disepakati dan saya tetapkan melalui Pergub, saya harap tidak ada resistensi terhadap UMP 2,4 juta rupiah tersebut,” harap Sumarsono kepada para pihak yang telah sepakat yaitu pengusaha maupun buruh sembari mengatakan bahwa pemerintah berada pada posisi yang netral.
Informasi yang dirangkum, UMP tertinggi di Indonesia dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp 3.1 juta dan setelah itu Propinsi Papua yang menetapkan Rp 2.450.770.
Untuk Pulau Sulawesi, Sulawesi Selatan Rp 2.230.000, Sulawesi Barat Rp 1.864.000, Sulawesi Tengah Rp 1.670.000, Sulawesi Tenggara Rp 1.800.000 dan Gorontalo Rp 1.875.000.
“Sulut harus aman, bebas dari demo penolakan UMP, karena semua aspirasi telah melalui kajian yang mendalam oleh semua pihak secara demokratis dalam dewan pengupahan,” kunci Sumarsono.
