Tomohon – Perselisihan dua kubu baik YPTK (Yayasan Perguruan Tinggi Kristen) dan Yayasan DS AZR Wenas terkait status kepemilikan UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) memang menarik untuk diikuti.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun beritamanado.com berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung RI, kasus ini berawal ketika dilayangkannya gugatan oleh Rektor UKIT YPTK periode 2005-2009 terhadap yayasan DS AZR Wenas yang diwakili Pdt Kelly Rondo MTh (Wakil Ketua I AZR Wenas) serta Pdt Roos Pontororing STh MSc (Sekretaris Yayasan AZR Wenas) dan Ir Piet H Wongkar MSi ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Akan tetapi, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima. Hal ini mengacu dari amar putusan PN Tondano nomor 75/Pdt.G/2006/PN.TDO tanggal 14 Maret 2007. Selain menolak, juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 633.000. Oleh penggugat, langkah banding dilakukan di tingkatan Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Menariknya, dalam amar putusan PT Manado nomor 153/PDT/2007/PT.Mdo 26 Maret 2008, menerima permohonan banding penggugat/pembanding dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya serta membatalkan putusan PN Tondano sebelumnya dan juga membayar biaya perkara sebesar Rp. 200.000.
Dalam keadaan ‘imbang’ ini, langkah hukum selanjutnya adalah di tingkatan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Sayangnya, MA dalam amar putusannya dengan nomor 2668 K/Pdt/2008 tanggal 19 Januari 2010, menolak permohonan Kasasi para pemohon yakni Yayayasan DS AZR Wenas yang diwakili 1. Pdt Kelly Rondo MTh (Wakil Ketua I AZR Wenas), 2. Pdt Roos Pontororing STh MSc (Sekretaris Yayasan AZR Wenas) dan Ir Piet H Wongkar MSi yang diwakili oleh kuasanya Janesandre Palilingan SH.
Tidak puas dengan keputusan Kasasi tersebut, permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditempuh oleh kubu Wenas Cs. Sayangnya, oleh MA menolak permohonan PK para penggugat lewat salinan putusan MA RI Nomor 134 PK/PDT/2011 yang dikabarkan saat telah dikantongi oleh pihak UKIT YPTK. “Ya. Salinan aslinya ada di tangan Pak Siwu. Saat ini langkah hukum biasa dan luar biasa telah dilakukan. Hasilnya juga sudah ada. UKIT sah milik YPTK,” koar Nopsianus Damping SH MH, kuasa hukum UKIT YPTK. (iker)
Tomohon – Perselisihan dua kubu baik YPTK (Yayasan Perguruan Tinggi Kristen) dan Yayasan DS AZR Wenas terkait status kepemilikan UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) memang menarik untuk diikuti.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun beritamanado.com berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung RI, kasus ini berawal ketika dilayangkannya gugatan oleh Rektor UKIT YPTK periode 2005-2009 terhadap yayasan DS AZR Wenas yang diwakili Pdt Kelly Rondo MTh (Wakil Ketua I AZR Wenas) serta Pdt Roos Pontororing STh MSc (Sekretaris Yayasan AZR Wenas) dan Ir Piet H Wongkar MSi ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Akan tetapi, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima. Hal ini mengacu dari amar putusan PN Tondano nomor 75/Pdt.G/2006/PN.TDO tanggal 14 Maret 2007. Selain menolak, juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 633.000. Oleh penggugat, langkah banding dilakukan di tingkatan Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Menariknya, dalam amar putusan PT Manado nomor 153/PDT/2007/PT.Mdo 26 Maret 2008, menerima permohonan banding penggugat/pembanding dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya serta membatalkan putusan PN Tondano sebelumnya dan juga membayar biaya perkara sebesar Rp. 200.000.
Dalam keadaan ‘imbang’ ini, langkah hukum selanjutnya adalah di tingkatan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Sayangnya, MA dalam amar putusannya dengan nomor 2668 K/Pdt/2008 tanggal 19 Januari 2010, menolak permohonan Kasasi para pemohon yakni Yayayasan DS AZR Wenas yang diwakili 1. Pdt Kelly Rondo MTh (Wakil Ketua I AZR Wenas), 2. Pdt Roos Pontororing STh MSc (Sekretaris Yayasan AZR Wenas) dan Ir Piet H Wongkar MSi yang diwakili oleh kuasanya Janesandre Palilingan SH.
Tidak puas dengan keputusan Kasasi tersebut, permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditempuh oleh kubu Wenas Cs. Sayangnya, oleh MA menolak permohonan PK para penggugat lewat salinan putusan MA RI Nomor 134 PK/PDT/2011 yang dikabarkan saat telah dikantongi oleh pihak UKIT YPTK. “Ya. Salinan aslinya ada di tangan Pak Siwu. Saat ini langkah hukum biasa dan luar biasa telah dilakukan. Hasilnya juga sudah ada. UKIT sah milik YPTK,” koar Nopsianus Damping SH MH, kuasa hukum UKIT YPTK. (iker)