Ratahan – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam rangka pemilihan serentak lanjutan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 masuk tahapan uji publik.
Sebelumnya, seperti yang dikatakan Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong, guna tahapan uji publik ini, KPU Mitra telah menyampaikan DPS kepada setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Mitra.
“Dengan demikian, para wajib pilih ataupun masyarakat dan pihak lainnya, dapat memberikan tanggapan terhadap DPS tersebut,” ungkap Wolter Dotulong.
Lanjut dikatakannya, jika kemudian ada masyarakat yang sudah masuk kategori wajib pilih namun belum tercatat dalam DPS maka bisa langsung diketahui.
“Silahkan sampaikan ke PPS dengan menunjukkan dokumen kependudukan agar dimasukkan ke dalam daftar pemilih,” ujar Dotulong.
Sementara itu, Wakil Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Mitra, Jhonly Pangemanan menjelaskan, uji publik DPS tersebut dilakukan dengan cara penyampaian melalui pengeras suara oleh PPS.
Selain itu, penyampaian uji publik juga melalui pengumuman yang ditempel di Kantor Desa/Kelurahan dan tempat yang dianggap strategis.
“Tahapan uji publik ini di mulai hari ini hingga 28 September nanti. PPS akan mengumumkan DPS melalui pengeras suara maupun menempel pengumuman di Kantor Desa atau Kelurahan,” jelas Jhonly Pangemanan.
Lanjut ditambahkannya, berkaitan dengan perbaikan DPS akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari rekapitulasi di tingkat PPS.
“Selanjutnya disampaikan ke PPK, kemudian PPK meneruskan ke KPU untuk nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tutup Jhonly Pangemanan.
(Jenly Wenur)