
Ratahan, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara tahun 2024.
Informasi ini disampaikan melalui surat bernomor 612/PL.02.2-Pu/7107/2/2024 yang dirilis oleh KPU Mitra.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Mitra, Lucky Mamahit, pengumuman ini didasarkan pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Mitra menegaskan bahwa pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Untuk dapat mendaftar, salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon adalah memperoleh minimal 7.776 suara sah pada pemilihan umum tahun 2024.
Persyaratan ini menjadi tolok ukur awal bagi para calon yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada di Minahasa Tenggara.
Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bagi partai politik, gabungan partai politik, maupun bakal calon yang berminat, penting untuk segera mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan dan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai proses pendaftaran serta persyaratan lainnya, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengakses pengumuman lengkap dari KPU Minahasa Tenggara melalui tautan berikut: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.
Melalui pengumuman ini diharapkan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(***/jenlywenur)
