Amurang – Komisioner KPU Minahasa Selatan (Minsel) Dolvie mengingatkan agar pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, agar tidak menggunakan alat coblos selain yang disiapkan pihak penyelenggara, dalam hal ini harus menggunakan paku yang disiapkan disetiap bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis dan Hukum KPU Minsel Dolvie Tutu.
“Jika nantinya ada pemilih yang mencoblos menggunakan alat coblos selain paku yang disiapkan, maka suara pemilih bersangkutan akan dinyatakan rusak atau tidak sah,” tukas Tutu, kepada sejumlah wartawan.
Tutu juga menjelaskan mengenai cara mencoblos yang benar, yakni pemilih harus mencoblos pada nomor urut, foto atau nama pasangan calon yang dipilih. Intinya masih didalam kotak pasangan yang dicoblos, dan tidak mengenai atau ada lubang coblosan pada pasangan lain atau sampai mencoblos lebih dari dua pasangan calon.
“Kalaupun ada surat suara dicoblos nomor urut dan tembus dibagian belakang karena masih dilipat itu masih dianggap sah sepanjang tidak mengena pada kotak pasangan calon lain,” jelasnya
Diketahui, Minsel akan menggelar Pilkada 9 Desember besok yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan wakil bupati.
Berdasarkan pantauan BeritaManado.com hari ini TPS nampak sudah rampung dikerjakan, tinggal menunggu hari pencoblosan 9 Desember 2015 atau besok. (sanlylendongan)