Manado – Maraknya pembicaraan terkait Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2012, membuat Pemprov Sulut angkat bicara. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Marhaen Roy Tumiwa M.Pd mengatakan bahwa pada dasarnya Pemprov tidak antipatif apalagi menolak UU tersebut, hanya saja yang perlu diperhatikan adalah penjelasan dan pengkajian lebih mendalam terhadap efek lanjutan setelah diberlakukannya aturan tersebut.
“Karena dengan diberlakukannya UU ASN otomatis akan mengubah seluruh aturan kepegawaian yang ada,’’ ujar Tumiwa.
Ia menjelaskan, melihat dampak pro dan kontra yang timbul terhadap butir-butir aturan ASN selang masa pembahasannya sampai ke tahap uji publik, sekilas sudah dapat digambarkan bahwa dalam penerapannya nanti pihak aparatur itu sendiri harus kerja keras untuk melaksanakan aturan dimaksud.
“Termasuk Pemprov Sulut harus hati-hati dalam penerapannya. Karena dengan terbitnya UU ASN akan ada aturan pengikut yang dikeluarkan yang otomatis akan merubah total aturan kepegawaian yang ada,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa sebagaimana yang selalu diingatkan Gubernur Sulut SH Sarundajang, jangan sampai suatu produk aturan dikeluarkan tapi tidak mampu diterapkan malah ujung-ujung menimbulkan kesimpangsiuran.
Menanggapi soal rencana perpanjangan usia pensiun PNS menjadi 58 tahun dan khusus untuk eselon II sampai 60 tahun, Tumiwa menegaskan Pemprov Sulut dalam hal ini juga tidak dalam posisi yang kaku yakni menolak atau menerima. Hanya saja diharapkan bahwa pengkajian mendalam perlu dilakukan dan juga penjelasan paripurna tentang efek dari perpanjangan usia pensiun itu.
“Kalau diundur sampai dua tahun, apa sih efeknya terhadap kinerja, grafik jumlah pensiun, dan regenerasi PNS. Hal-hal ini yang harus dipikirkan,’’ tegasnya.
Menurut Tumiwa, pada dasarnya jabatan eselon III dan IV merupakan jabatan kader untuk masuk pada jabatan selanjutnya dalam hal ini eselon II. Dapat dibayangkan jika seorang PNS dalam usia 58 tahun dalam jabatan eselon III dan IV dan harus bersaing dengan PNS usian 30-an atau 40-an.
“Contoh kecil soal penguasaan teknologi sudah tentu berbeda. Usia 30-an yang bahasanya berkembang dijaman IT sudah pasti lebih memahami dan menguasai teknologi dengan PNS usian 50an,” jelas mantan Kabag TUP ini.
Dengan pemikiran seperti ini bukan berarti Pemprov menolak, tapi UU ASN memang perlu pengkajian mendalam, ujarnya lagi. (jrp)