
Manado – Maraknya pembicaraan terkait Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2012, membuat Pemprov Sulut angkat bicara. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Marhaen Roy Tumiwa M.Pd mengatakan bahwa pada dasarnya Pemprov tidak antipatif apalagi menolak UU tersebut, hanya saja yang perlu diperhatikan adalah penjelasan dan pengkajian lebih mendalam terhadap efek lanjutan setelah diberlakukannya aturan tersebut.
“Karena dengan diberlakukannya UU ASN otomatis akan mengubah seluruh aturan kepegawaian yang ada,’’ ujar Tumiwa.
Ia menjelaskan, melihat dampak pro dan kontra yang timbul terhadap butir-butir aturan ASN selang masa pembahasannya sampai ke tahap uji publik, sekilas sudah dapat digambarkan bahwa dalam penerapannya nanti pihak aparatur itu sendiri harus kerja keras untuk melaksanakan aturan dimaksud.
“Termasuk Pemprov Sulut harus hati-hati dalam penerapannya. Karena dengan terbitnya UU ASN akan ada aturan pengikut yang dikeluarkan yang otomatis akan merubah total aturan kepegawaian yang ada,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa sebagaimana yang selalu diingatkan Gubernur Sulut SH Sarundajang, jangan sampai suatu produk aturan dikeluarkan tapi tidak mampu diterapkan malah ujung-ujung menimbulkan kesimpangsiuran.
Menanggapi soal rencana perpanjangan usia pensiun PNS menjadi 58 tahun dan khusus untuk eselon II sampai 60 tahun, Tumiwa menegaskan Pemprov Sulut dalam hal ini juga tidak dalam posisi yang kaku yakni menolak atau menerima. Hanya saja diharapkan bahwa pengkajian mendalam perlu dilakukan dan juga penjelasan paripurna tentang efek dari perpanjangan usia pensiun itu.
“Kalau diundur sampai dua tahun, apa sih efeknya terhadap kinerja, grafik jumlah pensiun, dan regenerasi PNS. Hal-hal ini yang harus dipikirkan,’’ tegasnya.
Menurut Tumiwa, pada dasarnya jabatan eselon III dan IV merupakan jabatan kader untuk masuk pada jabatan selanjutnya dalam hal ini eselon II. Dapat dibayangkan jika seorang PNS dalam usia 58 tahun dalam jabatan eselon III dan IV dan harus bersaing dengan PNS usian 30-an atau 40-an.
“Contoh kecil soal penguasaan teknologi sudah tentu berbeda. Usia 30-an yang bahasanya berkembang dijaman IT sudah pasti lebih memahami dan menguasai teknologi dengan PNS usian 50an,” jelas mantan Kabag TUP ini.
Dengan pemikiran seperti ini bukan berarti Pemprov menolak, tapi UU ASN memang perlu pengkajian mendalam, ujarnya lagi. (jrp)

biar mo dengan apa ley tetap sudah dari sononya KKN tetap ada….. Dan kalau ASn di setujui UUnya mending untuk menjadi Gub dan Bup/Walikota tida usa karena nanti dengan UU ASN kewenangan kepala daerah sudah tidak ada alias mandul….. Sekda yang besar kepala karena kewenangan sepenuhnya di sekda….. Jadi Gub dan Bup/walikota setengah mati kasi kaluar doi for kMpanye mar tidak ada kewenangan justru sekda yang punya kewenangan….. Tapi percaya pasti usulan ASN tidak di setujui..
UU ASN sudah bagus karena sejalan dengan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 untuk menciptakan Aparatur Negara yang profesional. yan menjadi masalah adalah penerapannya hingga ke tingkat bawah karena untuk merobah pola pikir PNS yang “ingin dilayani” tanpa berpikir “melayani” masyarakat maka UU ASN mungkin hanya efektif di tingkat pusat.
Setuju, di jateng hanya yg dekat dengan sekda yang bisa diangkat menjadi eselon II, III dan IV padahal tidak memiliki kompetensi dalam bekerja. Kami setuju eselon II, II dan IV dihapus saja dan memakai sistem fungsional agar dalam bekerja tidak berebut jabatan saja dengan menyogok sekda dan kepala dinas/biro/badan dan honorer dipensiunkan saja karena penuh KKN
Kepada Bapak SBY…………………….
tolong reformasi birokrasi di negara kita dipercepat perubahannya………….kami semua khawatir dengan kondisi birokrasi kita ke depan……. terutama didaerah-daerah banyak sekali orang dengan kompetensi tinggi harus tersisih oleh orang-orang berduit dan berkuasa………………………………..
promosi jabatan dengan praktik Money politik (KKN) sudah kian parah kenapa harus kontra dan memperlambat pengesahan UU ASN. …………………………….mau jadi apa negara ini kalau dibiarkan birokrasi ini morat marit………………………tolong dalam RUU ini carikan metode hapuskan paraktik KKN dalam rekrutment dan promosi jabatan PNS……perkuat kewenangan Komisi ASN….untuk rekrutmen dan promosi jabatan kelak………….
lanjutkan……………………………………………………masa depan yang baik diawalai dengan bibit yang baik…………………………..jika negara ini ingin maju dengan cepat ya pakek SDM unggul………………….bukan dikarbit dan dipromosikan dengan kedekatan tapi dengan uji kemampuan kompetensi dan skilll…………..thats all
Bos Roy…kapan torang pe tmn2 (PNS Pemrov) Harold L cs…pe seratus persen terwujud…..bilang profesional….cuma itu ley tahang tahang…mungkin karena belum itu kang……DPRD pange hearing jo..