
Manado – Pensiun dini bagi PNS yang sudah tidak produktif dinilai sebagai salah satu solusi dalam menjawab masalah manajemen PNS yang dewasa ini semakin kompleks. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulut Drs. Roy Tumiwa, M.Pd Kamis, (20/9).
Menurut Tumiwa, salah satu permasalahan reformasi birokrasi yakni terletak pada jumlah PNS yang dinilai sudah tidak sebanding lagi dengan kebutuhan organisasi yang ada.
“Tidak heran jika didapati ada PNS yang datang kantor tapi tidak tahu harus mengerjakan apa. Makanya menurut saya, pemberian pensiun dini bagi PNS apalagi yang sudah tidak produktif dinilai merupakan pemecahan yang tepat,’’ tegasnya.
Lebih lanjut kandidat Doktor Unpad Bandung ini menjelaskan, jika seorang PNS sampai pada usia 50 tahun masih berstatus sebagai staf membuktikan PNS tersebut tidak produktif.
“Tidak mampu berkreasi dan bisa dikatakan tidak bekerja dengan benar sehingga tidak diberi kesempatan memegang suatu jabatan. Yang seperti inilah yang sebaiknya diberikan pensiun dini. Bayangkan saja jika rata-rata PNS pada usia 50 tahun dan masih berstatus staf diberikan pensiun dengan menyertakan pemberian hak-hak kesejahteraan, berdasarkan kalkulasi sederhana akan cukup menghemat anggaran pembiayaan aparatur,” tambahnya.
Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Menurut Tumiwa, PNS yang sudah berusia 50 tahun lebih dan masih berstatus sebagai staf akan kalah bersaing dalam hal pemanfaatan ilmu dan teknologi dengan PNS yang baru saja diangkat. Logikanya jika dihubungan dengan jaman globalisasi sekarang, dimana teknologi memegang peranan yang sangat penting apalagi dalam mengerjakan tugas administrasi perkantoran. PNS yang diangkat pada masa pemakaian mesin ketik manual akan sulit menyesuaikan dengan pemakaian komputer maupun laptop.
“Dari pada terus menerus membebani anggaran negara, lebih baik dipensiunkan tentunya dengan menyertakan hak kesejahteraan mereka,’’ tukasnya. (Jrp)
