Ir Ruddy Tumiwa, Kabid Bina Marga Dinas PU Minsel. (foto beritamanado/and)
Amurang—Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Minsel, Ir Ruddy Tumiwa menegaskan, selesai konsultasi publik. Maka, pihaknya akan mengusulkan kepada bupati Tetty Paruntu untuk mengeluarkan SK penetapan lokasi.
‘’Pelaksanaan konsultasi publik dalam kaitan program pemerintah untuk pelebaran jalan Tumpaan-Amurang akan melewati Desa Tumpaan I, Tumpaan, Tumpaan Dua, Lopana I, Pondang, Ranomea, Bitung dan Lewet. Selanjutnya, akan meminta respon masyarakat. Supaya pemerintah melihat sesuai peruntukan,’’ kata Tumiwa.
Setelah konsultasi, diusulkan kepada bupati Tetty Paruntu. Usulan diatas, supaya bupati mengeluarkan izin penetapan lokasi yang ditanda-tangani bupati sendiri.
‘’Selanjutnya, diserahkan kepada panitia pengadaan tanah untuk mengindentivikasi pemilik tanah, bangunan dan tanaman yang ada dilokasi yang akan kena pelebaran,’’ sebut Tumiwa yang ikut dibenarkan Kabid Tata Ruang Ir Indra Purukan, Msi.
Menburutnya, proses dan mekanisme dilakukan sesuai UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Yang sebelumnya, melalui PP No.36/2005 dan setelah dilakukan perubahan melalui PP No.65 tahun 2006.
‘’Dijelaskan diatas, bahwa UU No.2 tahun 2010 belum bisa digunakan. Karena, UU tersebut baru ditanda-tangani bulan Februari 2012. Yang seterusnya dilakukan sesuai petunjuk pelaksana dari Menteri BPN No.3 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,’’ jelasnya.
Namun demikian, untuk memuluskan diatas. Ada 4 tahap yang akan dilakukannya. Pertama, tahap perencanaan, kedua tahap persiapan, ketiga tahap pelaksanan dan keempat, tahap penyerahan.
‘’Tahap Perencanaan, menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Yang diusulkan dalam bentuk proposal. Isinya antara lain maksud dan tujuan. Letak lokasi, besaran luas tanah yang dibebaskan. Ini juga dalam rangka pembuatan dokumen harus turun lokasi dan lakukan survey awal untuk dapatkan data akurat,’’ tegasnya.
Sedangkan kedua, yaitu tahapan pelaksanaan konsultasi publik dalam rangka mendapatkan dukungan/persetujuan masyarakat. ‘’Yang pasti, ini dilakukan untuk kepentingan umum. Dan pihaknya tak mau melakukan hanya untuk kepentingan sendiri. Sebab, yang namanya pelebaran jalan sangat konsen harus benar-benar dilakukan,’’ pungkas Tumiwa. (and)
Ir Ruddy Tumiwa, Kabid Bina Marga Dinas PU Minsel. (foto beritamanado/and)
Amurang—Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Minsel, Ir Ruddy Tumiwa menegaskan, selesai konsultasi publik. Maka, pihaknya akan mengusulkan kepada bupati Tetty Paruntu untuk mengeluarkan SK penetapan lokasi.
‘’Pelaksanaan konsultasi publik dalam kaitan program pemerintah untuk pelebaran jalan Tumpaan-Amurang akan melewati Desa Tumpaan I, Tumpaan, Tumpaan Dua, Lopana I, Pondang, Ranomea, Bitung dan Lewet. Selanjutnya, akan meminta respon masyarakat. Supaya pemerintah melihat sesuai peruntukan,’’ kata Tumiwa.
Setelah konsultasi, diusulkan kepada bupati Tetty Paruntu. Usulan diatas, supaya bupati mengeluarkan izin penetapan lokasi yang ditanda-tangani bupati sendiri.
‘’Selanjutnya, diserahkan kepada panitia pengadaan tanah untuk mengindentivikasi pemilik tanah, bangunan dan tanaman yang ada dilokasi yang akan kena pelebaran,’’ sebut Tumiwa yang ikut dibenarkan Kabid Tata Ruang Ir Indra Purukan, Msi.
Menburutnya, proses dan mekanisme dilakukan sesuai UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Yang sebelumnya, melalui PP No.36/2005 dan setelah dilakukan perubahan melalui PP No.65 tahun 2006.
‘’Dijelaskan diatas, bahwa UU No.2 tahun 2010 belum bisa digunakan. Karena, UU tersebut baru ditanda-tangani bulan Februari 2012. Yang seterusnya dilakukan sesuai petunjuk pelaksana dari Menteri BPN No.3 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,’’ jelasnya.
Namun demikian, untuk memuluskan diatas. Ada 4 tahap yang akan dilakukannya. Pertama, tahap perencanaan, kedua tahap persiapan, ketiga tahap pelaksanan dan keempat, tahap penyerahan.
‘’Tahap Perencanaan, menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Yang diusulkan dalam bentuk proposal. Isinya antara lain maksud dan tujuan. Letak lokasi, besaran luas tanah yang dibebaskan. Ini juga dalam rangka pembuatan dokumen harus turun lokasi dan lakukan survey awal untuk dapatkan data akurat,’’ tegasnya.
Sedangkan kedua, yaitu tahapan pelaksanaan konsultasi publik dalam rangka mendapatkan dukungan/persetujuan masyarakat. ‘’Yang pasti, ini dilakukan untuk kepentingan umum. Dan pihaknya tak mau melakukan hanya untuk kepentingan sendiri. Sebab, yang namanya pelebaran jalan sangat konsen harus benar-benar dilakukan,’’ pungkas Tumiwa. (and)