Politik dan Pemerintahan

Tumbelaka: Sarundajang Langgar Undang-Undang Pers

Manado – Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka mengatakan, apa yang dilakukan Sarundajang telah melanggar Undang-Udang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Di era keterbukaan informasi saat ini, tidak perlu lagi ditutup-tutupi. Apalagi media itu sudah sangat dewasa, mereka bisa menyaring informasi yang layak disampaikan ke publik dan mana yang tidak,” ingatnya.

Terkait insiden pengusiran wartawan, Tumbelaka mengatakan hal itu sangat memalukan. Orang besar seperti Sarundajang tidak layak dan pantas bersikap seperti itu.

“Seharusnya dia cukup bilang buat teman-teman wartawan ini off the record. Kalau ada yang ingin merekam, dimohon keluar ruangan. Saya kira itu cukup dan adil, sebab wartawan juga itu ada kode etiknya, kalau diminta tidak merekam kemudian ada yang merekam, bisa dilaporkan ke dewan pers,” ujar Tumbelaka.

Namun Tumbelaka curiga, jika dalam pertemuan itu hanya biasa-biasa dan lebih banyak pada perkenalan antar pimpinan SKPD dengan Penjabat Gubernur, kenapa harus tertutup.

“Kalau pertemuan itu tertutup, berarti ada rahasia. Kalau wartawan dilarang meliput suatu kegiatan, saya duga ada sesuatu yang disembunyikan dan patut diduga ini bukan hanya sekedar pertemuan biasa,”

“Diduga kuat ini ada yang luar biasa, bukan hanya sekedar perkenalan antara penjabat gubernur dengan pimpinan SKPD yang dihadiri Sarundajang,” jelasnya.

Seperti diketahui dalam pertemuan perkenalan kepala-kepala SKPD dengan Penjabat Gubernur Sulut Dr Soni Sumarsono hadir pula mantan Gubernur S H Sarundajang di ruangan rapat C J Rantung membuat pertemuan tersebut menjadi “luar biasa”. Saking istimewanya pertemuan itu, wartawan yang hadir diminta keluar dan meninggalkan ruangan oleh Sarundajang.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara