Manado – Keputusan MK mengharuskan anggota Legislatif harus mundur jika tampil di Pilkada ditanggapi pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka.
Menurut Tumbelaka, secara logika politik keputusan tersebut sangat membingungkan meskipun dapat dipahami secara logika hukum.
“Kalau logika hukum tak perlu diperdebatkan namun logika politik sangat membingungkan karena semua politisi pasti mengejar jabatan eksekutif”, tutur Tumbelaka kepada beritamanado.com, Rabu (15/7/2015).
Lanjut mantan aktivis UGM ini, keputusan MK mestinya berdasarkan klasifikasi masa jabatan anggota Legislatif. Anggota Legislatif yang baru duduk di lembaga dewan lebih layak mundur jika tampil di Pilkada.
“Misalnya posisi Maya Rumantir dan Olly Dondokambey itu berbeda. Kalau Maya Rumantir pantas mundur karena belum satu periode di DPD, tapi untuk Olly Dondokambey aturan mestinya berbeda tidak harus mundur karena sudah dua periode lebih di DPR-RI”, tukas Tumbelaka. (jerrypalohoon)
Manado – Keputusan MK mengharuskan anggota Legislatif harus mundur jika tampil di Pilkada ditanggapi pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka.
Menurut Tumbelaka, secara logika politik keputusan tersebut sangat membingungkan meskipun dapat dipahami secara logika hukum.
“Kalau logika hukum tak perlu diperdebatkan namun logika politik sangat membingungkan karena semua politisi pasti mengejar jabatan eksekutif”, tutur Tumbelaka kepada beritamanado.com, Rabu (15/7/2015).
Lanjut mantan aktivis UGM ini, keputusan MK mestinya berdasarkan klasifikasi masa jabatan anggota Legislatif. Anggota Legislatif yang baru duduk di lembaga dewan lebih layak mundur jika tampil di Pilkada.
“Misalnya posisi Maya Rumantir dan Olly Dondokambey itu berbeda. Kalau Maya Rumantir pantas mundur karena belum satu periode di DPD, tapi untuk Olly Dondokambey aturan mestinya berbeda tidak harus mundur karena sudah dua periode lebih di DPR-RI”, tukas Tumbelaka. (jerrypalohoon)