Bitung—Pihak PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) membantah jika kerusakan sejumlah rumah warga Pinasungkulan Lingkungan II Kecamatan Ranowulu diakibatkan aktivitas peladakan. Pasalnya, menurut Environment Monitoring Officer PT TTN, Jelly Maramis, getaran yang ditimbulkan akibat peledakan tidak mungkin menimbulkan apalagi merusak rumah warga seperti yang diklaim oleh warga.
“Dari analisa kami, retakan yang terjadi disejumlah rumah warga bukan karena getaran peledakan sebab setiap melakukan peledakan kami lakukan pemantauan dengan alat pengukur getar,” kata Maramis, Kamis (23/3) ketika ditemuai usai melakukan pengukuran getaran ledakan di pemukiman warga Pinasungkulan.
Menurutnya, setiap melakukan peledakan, pihaknya melakukan monitoring di dua titik di kelurahan Pinasungkulan. Titik pertama ada di batas perkampungan yang bersebelahan dengan wilayah pertambangan dan titik kedua ada di tengah pemukiman.
“Selama peladakan yang kami lakukan, alat perekam getaran belum pernah menangkap getaran yang dapat membuat bangunan bergetar sampai rusak atau retak seperti pengakuan warga. Karena alat pengukur yang kami gunakan yakni MinimatePlus menangkap getaran yang lemah sampai ke wilayah pemukiman,” jelas Maramis.
Maramis sendiri menjelaskan, alat MinimatePlus ini bukan hanya mengukur getaran, tapi juga kekuatan suara yang ditimbulkan ketika terjadi ledakan. Dan menurutnya, alat ini sangat sensitif dalam menangkap getaran dan suara.
“Jadi sangat mustahil jika kerusakan rumah warga tersebut diakibatkan aktivitas peledakan yang kami lakukan selama ini. Namun pada dasarnya kami tetap terbuka dan menerima keluhan warga, dan yang jelas keluhan tersebut akan ditindaklanjuti perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, aktivitas peledakan yang dilakukan selama ini sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Yakni dalam melakukan peledakan pihaknya harus memastikan lokasi disekitar titik peledakan aman dari alat kerja, karyawan dan masyarakat sekitar.
“Radius 300 meter dari titik ledakan harus aman dari peralatan, kemudian dari titik 300 meter tersebut radius 500 meter harus aman dari karyawan atau aktivitas manusia,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah memasang papan pengumuman rencana peledakan di lokasi-lokasi yang sering digunakan masyarakat umum beraktivitas. Dimana pada papan tersebut dicantumkan tanggal peledakan dan jam peledakan agar masyarakat bisa mengetahui soal aktivitas peledakan.
“Jadwal peledakan sendiri ada dua, yakni pukul 12.15 Wita dan 17.15 Wita. Jika pukul 12.15 Wita terjadi kendala peledakan maka ditunda hingga pukul 17.15 Wita dan jika pada jam tersebut belum bisa dilaksanakan maka peledakan kita tindak hingga pukul 12.15 Wita keesokan harinya,” katanya.(en)