Berita Utama

Tokoh Masyarakat Leilem Kecam Keras Penimbunan BBM Bersubsidi di Kampung Halaman

BBM solar bersubsidi di Kabupaten Minahasa. (Foto: Dokumen Polres Tomohon)
BBM solar bersubsidi di Kabupaten Minahasa. (Foto: Dokumen Polres Tomohon)

MANADO, BeritaManado.com — Pengungkapan kasus penimbunan 1.529 liter solar bersubsidi di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, menuai reaksi keras dari tokoh masyarakat asal daerah tersebut.

Ir. Junker Mandagi, salah satu pendiri Rukun Tou Leilem di Manado, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas praktik ilegal yang mencoreng nama baik kampung halamannya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini pengkhianatan terhadap sesama warga yang setiap hari kesulitan mendapatkan BBM untuk keperluan mereka,” ujar Mandagi dengan nada tegas saat dihubungi, Minggu (6/10/2025).

Menurutnya, praktik penimbunan BBM bersubsidi mencerminkan hilangnya solidaritas sosial dan hanya menguntungkan segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sementara nelayan dan petani kita antri panjang untuk mendapatkan jatah solar, ada oknum yang menimbun ribuan liter demi keuntungan pribadi. Ini sangat tidak manusiawi,” tambah pengurus Rukun Tou Leilem tersebut.

Mandagi mengapresiasi kinerja Tim Buser Satreskrim Polres Tomohon yang bergerak cepat menindak kasus ini.

Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, SH, MH, pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WITA itu dinilainya sebagai langkah nyata penegakan hukum.

“Kami di Rukun Tou Leilem memberikan dukungan penuh kepada kepolisian. Tindakan tegas seperti ini harus terus dilakukan supaya ada efek jera,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kejahatan ekonomi seperti penimbunan BBM bersubsidi tidak akan ditolerir.

“Nama baik Leilem harus kita jaga bersama. Kami tidak ingin kampung halaman kami dikenal karena hal-hal negatif seperti ini,” pungkas Mandagi.

Kasus ini sendiri terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Dian Samrat 2025.

Seluruh barang bukti dan pelaku kini dalam proses pemeriksaan di Mapolres Tomohon.

Klarifikasi Pemerintah Desa

Menanggapi pemberitaan tersebut, Hukum Tua Leilem Dua, Rudy Lontaan, memberikan klarifikasi terkait kasus penimbunan BBM bersubsidi yang melibatkan warganya.

“Kami membenarkan bahwa salah satu tersangka merupakan warga Desa Leilem Dua. Namun perlu kami luruskan bahwa kejadian penimbunan BBM tersebut tidak terjadi di wilayah Desa Leilem Dua,” tegas Hukum Tua dalam pernyataannya kepada BeritaManado.com, Senin (7/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga tersebut.

Meski demikian, Hukum Tua menyatakan akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Pemerintah Desa Leilem Dua tetap mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Siapapun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara