Kotamobagu – Mantan Pj. Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) A. R Mokoginta, yang juga merupakan tokoh adat di Bolmong raya (BMR) mendesak DPRD Kotamobagu, untuk segera mengesahkan ranperda kelembagaan adat, yang sedari awal memang merupakan inisiatif dirinya dan beberapa tokoh adat lainnya, yakni Syahrial Damopolii, Longki Mokoginta, dan Holid Makalalag.
“Mereka (anggota dewan) ini sudah akan habis masa jabatannya bulan Oktober ini, jadi kami mempertanyakan draft usulan tentang perda kelembagaan adat yang sudah kami usulkan kepada mereka sejak tahun 2018,” ujar Mokoginta.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sempat dibahas awal 2019 di DPRD Kotamobagu ini, memang sifatnya mendesak untuk dimiliki daerah kota kotamobagu yang hukum adatnya masih kuat.
“Selama ini pemberian gelar adat, pemberian sangsi adat, dan sebagainya tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur, sehingga rentan masalah. Saya mencontohkan, jika pemberian sangsi adat kepada seseorang ditolak oleh orang tersebut, yang bersangkutan merasa keberatan maka bisa bermasalah hukum karena tidak ada peraturan jelas yang mengatur serta mengikat,” tambahnya.
Dirinya menegaskan, bahwa bukan adatnya yang bermasalah, tapi dasar hukum kelembagaannya yang dipertanyakan.
“Makanya perlu ada peraturan daerah (perda) kelembagaan adat, agar tidak serampangan membawa-bawa nama adat bolaang mongondow untuk kepentingan-kepentingan terselubung yang hanya sesaat, nah tugas dewan untuk turut merealisasikan perda tersebut dengan kewenangan yang mereka miliki,” ujar pensiunan birokrat ini kepada media.
Dirinya pun menambahkan, bahwa siap untuk berdiskusi terkait hal tersebut, dengan siapapun yang ingin mendapat pencerahan soal perda kelembagaan adat tersebut.
‘Selama ini edukasi ke masyarakat soal tersebut masih kurang, padahal soal perda kelembagaan adat ini merupakan hal yang penting dimiliki di suatu daerah yang adatnya masih kuat, maka masyarakat harus tahu soal ini,” tutupnya. (Fzp)