Manado – Beda pendapat antara KPU dan Bawaslu terkait larangan caleg mantan koruptor, pelaku kejahatan seksual anak dan bandar narkoba yang tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten kota dibahas pada media gathering Bawaslu Sulut, Rabu (5/9/2018) sore.
Akademisi Unsrat, Toar Palilingan, hadir sebagai narasumber, menyatakan setuju bahwa sikap beda pendapat KPU dan Bawaslu sangat baik bagi proses demokrasi terutama pada penyelenggaraan Pemilu.
“Justru rawan jika KPU dan Bawaslu menyatu. Berhadap-hadapan menjadi suatu proses untuk kebaikan. Jika menyatu justru akan terjadi konspirasi,” ujar Toar Palilingan pada media gathering dengan tema Pasca Putusan Sidang Adjudikasi Sengketa Pemilu dan Pengawasan Kampanye Pemilu.
Meski begitu, Toar Plilingan mengingatkan KPU berhati-hati mengeluarkan aturan karena aturan yang salah akan menimbulkan disharmonisasi.
“Aturan yang dibuat termasuk PKPU jangan mengabaikan asas atau norma hukum yakni aturan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atas yakni undang-undang,” jelas Toar Palilingan.
Lanjut Toar Palilingan, dalam hal sidang adjudikasi Bawaslu juga menjadi majelis bukan sekedar pengawasan biasa. Sehingga Bawaslu menggunakan lex superior sehingga tidak mungkin Bawaslu mengacu pada PKPU, di bawah undang-undang.
“Putusan Bawaslu sebagai majelis pemeriksa adalah final dan mengikat. Sama halnya putusan MK wajib dilaksanakan KPU tidak perlu menguji keputusan,” tandas Palilingan.
Media gathering dibuka Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, didampingi pimpinan Bawaslu lainnya, menghadirkan nara sumber Berty Sumampouw, Michael Mamentu dan Ferry Liando.
(JerryPalohoon)
Manado – Beda pendapat antara KPU dan Bawaslu terkait larangan caleg mantan koruptor, pelaku kejahatan seksual anak dan bandar narkoba yang tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten kota dibahas pada media gathering Bawaslu Sulut, Rabu (5/9/2018) sore.
Akademisi Unsrat, Toar Palilingan, hadir sebagai narasumber, menyatakan setuju bahwa sikap beda pendapat KPU dan Bawaslu sangat baik bagi proses demokrasi terutama pada penyelenggaraan Pemilu.
“Justru rawan jika KPU dan Bawaslu menyatu. Berhadap-hadapan menjadi suatu proses untuk kebaikan. Jika menyatu justru akan terjadi konspirasi,” ujar Toar Palilingan pada media gathering dengan tema Pasca Putusan Sidang Adjudikasi Sengketa Pemilu dan Pengawasan Kampanye Pemilu.
Meski begitu, Toar Plilingan mengingatkan KPU berhati-hati mengeluarkan aturan karena aturan yang salah akan menimbulkan disharmonisasi.
“Aturan yang dibuat termasuk PKPU jangan mengabaikan asas atau norma hukum yakni aturan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atas yakni undang-undang,” jelas Toar Palilingan.
Lanjut Toar Palilingan, dalam hal sidang adjudikasi Bawaslu juga menjadi majelis bukan sekedar pengawasan biasa. Sehingga Bawaslu menggunakan lex superior sehingga tidak mungkin Bawaslu mengacu pada PKPU, di bawah undang-undang.
“Putusan Bawaslu sebagai majelis pemeriksa adalah final dan mengikat. Sama halnya putusan MK wajib dilaksanakan KPU tidak perlu menguji keputusan,” tandas Palilingan.
Media gathering dibuka Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, didampingi pimpinan Bawaslu lainnya, menghadirkan nara sumber Berty Sumampouw, Michael Mamentu dan Ferry Liando.
(JerryPalohoon)