
Bupati Mitra James Sumendap, SH
MITRA, BeritaManado.com – Bupati James Sumendap SH, memberikan peringatan keras kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) tidak menambah hari libur pasca libur panjang Idul Fitri.
Dikatakan Sumendap, libur panjang yang berlangsung sepekan sudah cukup bagi para PNS untuk refreshing menghilangkan kesibukan kerja selama ini.
“Bagi yang tidak mengikuti apel perdana serta tak masuk kantor, akan mendapat hadiah berupa sanksi pemotongan tunjangan kerja daerah (TKD) sebesar 50 persen,” tegas Sumendap baru-baru ini.
Lanjut dia, mulai Rabu (22/7/2015) semua pegawai harus masuk kantor dan mengikuti apel perdana tanpa terkecuali.
“Cukup waktu liburan sepekan, tidak boleh ada tambah-tambah libur,” tandasnya. (rulansandag)
