Minsel

Tiwa Sebut PNS Minsel Cuti Bersama Idul Fitri Hanya 3 Hari

Amurang – Dalam rangka Perayaan Idul Fitri tahun 2015, Pegawai Negari Sipil (PNS) Minahasa Selatan selama tiga hari cuti bersama. Karena, Idul Fitri jatuh hari Jumat (17/7). Maka, terhitung Kamis (16/7) ASN sudah libur atau cuti bersama hari pertama.

‘’Usai Idul Fitri, tanggal 20-21 Juli masih libur atau cuti bersama. Jadi, cuti bersama ASN Minsel selama tiga hari. Dan cuti bersama diatas sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) MenPAN dan Mendagri,’’ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel, Drs Ferdinand Roy Tiwa.

Sekali lagi, kata Tiwa, cuti bersama ASN adalah libur nasional/lebaran. Dan semua ASN harus melaksanakan cuti bersama. Olehnya, Rabu 22 Juli 2015 semua ASN wajib masuk kantor.

‘’Apabila ASN masih tamba libur, maka sanksi menanti anda. Ditanya sanksi apa yang akan dikenai ASN. Jelasnya, sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Memang, TPP sendiri hanya terhitung 4 bulan. Dan baru akan ketambahan pada APBD Perubahan,’’ katanya.

Tiwa menambahkan, bahwa Kepala SKPD juga diminta untuk bijak melihat anak buahnya. Sebab, sering kali kepala SKPD ikut malas masuk kantor. ‘’Pernyataan ibu bupati, bahwa kepala SKPD harus tunjukkan contoh yang baik kepada bawahannya. Jangan lagi, kepala SKPD tak masuk kantor, anak buah pun ikut tidak masuk kantor. Dan itu banyak terjadi di Minsel,’’jelas Tiwa. (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara