Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) resmi meluncurkan penggunaan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes), Kamis 9 September 2021.
Seperti dikatakan Inspektur Kabupaten Mitra, Marie Makalow, sistem ini guna meningkatkan efektivitas pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Ini untuk meningkatkan kapasitas aparatur pengawasan internal pemerintah dalam melakukan pengawasan di desa dengan menggunakan teknik audit berbantuan komputer,” ungkap Marie Makalow.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Mitra, David Lalandos, yang mewakili Bupati Mitra meluncurkan penggunaan aplikasi ini mengatakan, belum semua daerah yang menerapkan Siswaskeudes.
Menurutnya, hal ini juga berkaitan dengan sistem MCP Korsupgah KPK, sebab penerapan sistem pengawasan keuangan desa juga merupakan salah satu indikator penilaian.
“Kami berharap peserta dapat melaksanakan dan mempraktikkan sistem ini dalam pengawasan pengelolaan dana desa,” jelasnya.
Sehingga dikatakannya, lewat penerapan Siswaskeudes ini maka permasalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dapat teratasi.
“Paling tidak kita mampu meminimalisir penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya.
Di lain pihak, Yoannes Tukijan, Pengendali Teknis BPKP Perwakilan Sulawesi Utara mengakui bahwa pengetahuan dari kepala desa dan perangkatnya dalam pengelolaan keuangan saat ini masih sangat kurang sehingga perlu pengawasan dan pembinaan
“Penggunaan Siswaskeudes ini akan mempermudah dalam proses audit sehingga bisa membantu pengawasan dan pembinaan di desa,” ujarnya.
Penggunaan sistem ini bukan berarti meninggalkan cara manual, sebab menurutnya, ini hanya alat bantu memudahkan untuk melakukan sampling dan memudahkan untuk mendeteksi kemungkinan penyimpangan.
“Kita bisa mempercepat waktu audit. Jadi kalau di Mitra ada 135 desa, akan cepat untuk proses audit dibandingkan sebelumnya,” katanya.
(Jenly Wenur)