Minut, BeritaManado.com – Empat pelaku penganiayaan terhadap korban Yudit Adil (39) di Desa Tanah Putih Kecamatan Likupang Barat, berhasil diciduk Tim Venum Polres Minut Senin (1/6/2020).
Keempat tersangka, masing-masing F (21), M (20), D (15) dan A (16), tercatat sebagai warga Desa Kulu Kecamatan Wori, ditangkap di rumah tersangka F, sekitar pukul 03.05 WITA.
Kasat Reskrim Polres Minut AKP I Kadek Miharjaya menjelaskan, musibah berdarah itu terjadi pada Minggu (31/5/2020) malam, dimana bermula dari keempat tersangka berboncengan sepeda motor mendatangi Desa Tanah Putih, tepatnya di rumah korban yang saat itu sedang berkumpul dengan beberapa warga sambil mendengarkan musik.
Para tersangka datang sambil berteriak-teriak, sementara tersangka F diketahui membawa senjata tajam jenis samurai tiba-tiba turun dari motor kemudian langsung mengejar korban dan menganiaya korban.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala, tangan dan betis sebelah kanan.
“Setelah mendapat laporan dari warga, Tim Resmob Venum segera mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memburu para tersangka. Para tersangka kami tangkap saat berada di rumah F,” ujar Miharjaya.
Dalam pengembangan, petugas menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai yang dipakai tersanhka di area perkebunan Desa Kulu.
“Dugaan sementara korban adalah korban salah sasaran dari para tersangka. Para pelaku sekarang sudah kami tangkap dan akan diproses lebih lanjut. Korban yang menderita Iuka cukup serius, sudah dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado,” pungkas Miharjaya.
(***/Finda Muhtar)

