
Manado, BeritaManado.com — Perkara gugatan kepemilikan lahan sertifikat hak milik yang kini tengah bergulir di Pengadilan Neger Tondano antara Wenny Lumentut sebagai penggugat dan tergugat Jolla Benu masih berlanjut.
Melalui Heavy Mandang ketua tim pengacara Wenny Lumentut menjelaskan lahan perkara yang diperkarakan beda objek.
“Akta Jual Beli (AJB,Red) klien kami Wenny Lumentut terletak di kelurahan telete Dua kecamatan Tomohon Tengah, sementara SHM tergugat di Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomon,Provinsi Sulawesi Utara,”jelas Heavy, Kamis (06/7/2023).
Kuasa Hukum Wenny Lumentut menegaskan dalam perkara gugatan kepemilikan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 313, Sertipikat tergugat no 313 tahun 2013 merupakan penggabungan atas dua AJB no. 122 a/n Daniel Kalalo dan AJB no 123 a/n Piet Welan.
“Sementara dua AJB tersebut tidak berbatasan langsung sebagaimana keterangan saksi di persidangan yakni saksi Daniel Kalolo yg merupakan penjual atas AJB no 122. Namun anehnya dapat terbit menjadi satu sertipikat yakni sertipikat nomor 313 milik dari tergugat,”lugas Heavy.
Menurutnya, Sidang perkara perdata N0.380/ Pdt.G/2022/PN.Tnn antara Wenny Lumentut sebagai Penggugat melawan Jolla Juversien Benu dkk sebagai Tergugat pada tanggal 24 Mei 2023 masih agenda pembuktian saksi dari Tergugat dan tergugat menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi Fredrik Rengkung, SH sebagai saksi fakta dan H. Masyhud Asyhari, SH sebagai saksi ahli.
“Dalam sidang tersebut, Saksi Fredrik Rengkung, SH sebagai saksi fakta, yang menurut Kuasa Tergugat akan menerangkan tentang pengukuran tanah karena saksi tersebut yang mengetahui tentang proses pengukuran,”lugasnya.
Kata Heavy, Namun ternyata berdasarkan keterangan saksi di depan persidangan, saksi tidak hadir saat terjadi pengukuran di lokasi. Saksi hanya membantu tergugat karena teman dimana saat itu tergugat sebagai pemohon tidak bisah hadir.
“Sehingga saksi yang diminta mengantar pihak pengukur dari BPN, aparat kelurahan dan Daniel Kalalo sebagai penjual ke lokasi tanah dan saksi langsung pulang, nanti kembali ke lokasi saat ditelpon untuk menjemput mereka setelah selesai pengukuran,”lugasnya.
Lanjutnya, Keterangan saksi ini justru mematahkan keterangan saksi tergugat sebelumnya yaitu Harianto Dengo yang menerangkan kalau yang menunjuk batas adalah tergugat sebagai pemohon dan ternyata sebagaimana keterangan dari saksi Fredrik Rengkung bahwa tergugat tidak hadir saat pengukuran sehingga meminta bantuan dari saksi.
“Adapun keterangan dari saksi ahli H. Masyhud Asyhari, SH yang dihadirkan oleh tergugat justru sangat menguntungan pihak penggugat dimana saat kuasa penggugat mempertanyakan apakah bisah digabungkan menjadi satu sertipikat dua AJB yang tidak berbatasan langsung dan masih ada jarak satu kebun,”kata Heavy.
Ia mengatakan dengan tegas saksi ahli menjawab kalau tidak bisah karena syarat mutlak untuk dapat dijadikan satu sertipikat atas dua AJB atau lebih adalah pembelinya harus orang yang sama dan tanah sesuai AJB harus berbatasan langsung.
Keterangan saksi ahli ini jika dihubungkan dengan keterangan saksi fakta yaitu Daniel Kalalo yang juga adalah pemilik sebelumnya atas tanah, menerangkan kalau tanah miliknya yang telah ia jual kepada Tergugat sebagaimana AJB No. 122 tahun 2009 tidak berbatasan dengan tanah Piet Welan yang telah dijual oleh Piet Welan kepada Tergugat sebagaimana AJB No. 123 tahun 2009.
“Sementara AJB No. 122 tahun 2009 dan AJB No. 123 tahun 2009 yang menjadi dasar permohonan Tergugat untuk menggabungkan kedua AJB tersebut yang ternyata tidak berbatasan langsung menjadi satu sertipikat sehingga BPN menerbitkan sertipikat No. 313 tahun 2013 Talete Satu atas nama Tergugat,”kata dia.
Karena itu diskatan Heavy, menurut keterangan dari saksi Ahli Sertipikat 313 karena merupakan penggabungan dari 2 AJB yang tidak berbatasan langsung adalah cacat administrasi dan akibat hukumnya sertipikat itu dapat dibatalkan.
“Bahwa saat Kuasa Hukum Penggugat bertanya tentang pendapat ahli apa akibat hukumnya apabila ada lurah yang mengeluarkan Surat Ketengan Tanah (SKT) dari tanah yang berada di dua wilayah berbeda yang bukan berada di wilayah lurah tersebut namun pengukuran tanah dilakukan oleh lurah tersebut dan surat keterangan tersebut dijadikan dasar untuk pengajuan permohonana untuk penerbitan sertipikat , saksi ahli menjawab bahwa lurah tidak dapat mengeluarkan surat keterangan tentang tanah yang bukan berada di wilayah pemerintahannya dan kalaupun ada maka sertipikat yang diterbitkan atas dasar surat keterangan tersebut adalah cacat administrasi,”ungkapnya.
Kata Heavy, Saksi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan PP No 24 tahun 1997 apabila ada sertipikat yang sudah 5 (lima) tahun ke atas diterbitkan maka statusnya mutlak, tetapi selama tidak ada pembuktian sebaliknya.
Sebagaimana telah terungkap di persidangan baik sidang pembuktian surat maupun pembuktian saksi maka telah terbukti kalau sertipikat No. 313 tahun 2013 Talete Satu adalah cacat administrasi sebagaimana fakta dibawah ini :
