Manado – Pengaruh Minuman Keras (Miras), Kamis (11/04/2019) pukul 02.00 wita subuh. Pelaku RG (20) warga Malendeng Lingkungan I menganiaya menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Korban DFS warga Kelurahan Malendeng Lingkungan III Kecamatan Paal Dua Manado.
Kasus penganiayaan terjadi awal mula, pelaku dan korban bertemu diacara pesta ulang tahun di Malendeng Lingkungan I Kecamatan Paal Dua.
Keduanya saat bertemu didalam pesta sudah dalam keadaan mabuk, sehingga keduanya terlibat berselisih paham dan terjadi perkelahian.
“Karena sudah dikuasai miras, pelaku langsung menikam korban menggunakan pisau badik dan mengenai leher sebelah kanan dari korban. Sehingga korban sendiri mengalami luka bekas tikaman pelaku,” ujar Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin.
Sebelumnya Pelaku dan Korban sendiri sudah pernah berselisih paham, sehingga terjadi penganiayaan menggunakan sajam.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polsek Tikala berhasil mengamankan pelaku RG bersama barang bukti. Sehingga pelaku sendiri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara Hukum,” pungkas Kapolsek.
(***/PaulMoningka)