Komisioner Panwaslu Manado (duduk) dan dua kuasa hukumnya pada sidang di DKPP beberapa waktu lalu
Manado – Merasa tidak mendapatkan kejelasan selama kurang lebih tiga bulan terkait status Panwaslu Manado, akhirnya Syane Walangare Cs mengambil sikap tegas dengan mengadukan Bawaslu Sulut ke DKPP, tertanggal 4 Januari 2016. (baca juga: Ini Pokok Aduan Panwaslu Manado di DKPP)
Kepada BeritaManado.com, ketua Panwaslu, Syane Walangare menjelaskan alasan yang melatarbelakangi pihaknya melaporkan Bawaslu dengan dungaan melanggar kode etik terkait menonaktifkan Panwaslu Manado.
“Sudah tiga bulan, nasib kami terkatung-katung. Nama baik kami sebagai Panwaslu Manado belum mendapatkan kejelasan. Sejak dinonaktifkan Bawaslu, kami terlunta-lunta, karena hak kami yakni uang kehormatan tidak diberikan,” ungkap Walangare.
Ditegaskannya, langkah aduan ke DKPP tersebut sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan keadilan atas tudingan pelanggaran kode etik terhadap Panwaslu sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada Manado.
“Saya dan pak Stely Walandouw juga merasa bingung apakah bisa kembali ke status kami sebelumnya sebagai PNS atau tidak. Karena sampai saat ini belum ada surat yang menyatakan kami diberhentikan sebagai Panwaslu. Makanya kami terkatung-katung 3 bulan terkahir. Semoga dengan adanya aduan ini, status kami sudah dapat diperjelas apakah tetap Panwaslu atau diberhentikan,” tegasnya. (leriandokambey)
