Franky Wongkar (baju kotak-kotak) di Hearing Gabungan Komisi 1 dan Komisi 3 bersama PT MSM (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Sengketa tanah seluas 29,6 ha milik keluarga besar Sepang-Dendeng di Kelurahan Pinenek, Likupang Timur, Minahasa Utara yang masuk wilayah eksploitasi PT MSM/TTN masuk ke DPRD Sulut.
Hearing gabungan Komisi 1 dan Komisi 3 yang dipimpin Ketua Komisi 3 Andrei Angouw, Selasa (24/3/2015), menghadirkan keluarga pemilih tanah, perwakilan PT MSM, BPN Minut dan Pemprov Sulut.
Anggota Komisi 3 Franky Wongkar menilai tidak wajar tanah seluas 29,6 ha hanya diselesaikan dengan akte perdamaian berupa pembayaran Rp200 juta kepada keluarga pemilik tanah.
“Tidak logis 29,6 ha hanya dibayar 200 juta. Berdasarkan UU Pertambangan, aktifitas pertambangan bisa dihentikan kalau ada keberatan atau aksi demo dari masyarakat”, tutur Wongkar.
Ditegaskan Ketua F-PDIP ini, proses PK Mahkamah Agung berdasarkan akte perdamaian yang tidak bebas ketika itu patut dipertanyakan.
“Ini jelas-jelas tidak memenuhi rasa keadilan. Kalau tidak ada kesepakatan kami siap membantu keluarga Dendeng dan siapa saja yang merasa dirugikan”, tukasnya. (jerrypalohoon)