Amurang, BeritaManado – Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terus diupayakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus tersedia bagi masyarakat.
“Saat ini untuk ketersediaan blangko E-KTP di Kabupaten Minsel sangat mencukupi dan tidak akan habis,” jelas Drs Corneles Mononimbar MM kepada BeritaManado.com pada (5/10/2017) di ruang kerjanya.
Dirinya menegaskan bahwa untuk Kabupaten Minsel, ketersediaan blangko tidak akan habis. Ini dikarenakan sesuai instruksi Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE, ketersediaan blangko E-KTP memang telah diantisipasi sebelumnya.
“Namun jika dalam pengurusan nanti ada permasalahan, kemungkinan masalah keterlambatan pencetakan. Karena untuk data tersebut harus dikirim ke pusat. Untuk itu solusinya diterbitnya surat keterangan pengganti E-KTP dengan batas waktu selama 3 bulan,” tegas Corneles Mononimbar.
Ditambahkannya, upaya Disdukcapil untuk keterlambatan E-KTP, adalah dengan membuat surat keterangan sebagai pengganti. Dan penggunaan surat keterangan pengganti ini, mempunyai fungsi yang sama dengan E-KTP.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terus diupayakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus tersedia bagi masyarakat.
“Saat ini untuk ketersediaan blangko E-KTP di Kabupaten Minsel sangat mencukupi dan tidak akan habis,” jelas Drs Corneles Mononimbar MM kepada BeritaManado.com pada (5/10/2017) di ruang kerjanya.
Dirinya menegaskan bahwa untuk Kabupaten Minsel, ketersediaan blangko tidak akan habis. Ini dikarenakan sesuai instruksi Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE, ketersediaan blangko E-KTP memang telah diantisipasi sebelumnya.
“Namun jika dalam pengurusan nanti ada permasalahan, kemungkinan masalah keterlambatan pencetakan. Karena untuk data tersebut harus dikirim ke pusat. Untuk itu solusinya diterbitnya surat keterangan pengganti E-KTP dengan batas waktu selama 3 bulan,” tegas Corneles Mononimbar.
Ditambahkannya, upaya Disdukcapil untuk keterlambatan E-KTP, adalah dengan membuat surat keterangan sebagai pengganti. Dan penggunaan surat keterangan pengganti ini, mempunyai fungsi yang sama dengan E-KTP.(TamuraWatung)