Berita Utama

Polda Sulut Beberkan Alasan Polisi Tembak Mati Warga Yang Buat Onar di Manado

Meilhat hal tersebut kemudian salah seorang perempuan bernama Sarce Samarata menghampiri Lelaki RL yang didalam mobil patroli dan berusaha merampas kunci mobil patroli tersebut.

Setelah itu RL turun dari mobil dan kembali mengejar kepada Bripka WL dan Bripka SR.

Peristiwa lelaki RL mengejar keduanya dilakukan sekitar 4 kali, saat itu sudah ada beberapa warga masyarakat yang berusaha menenangkan lelaki RL
namun yang bersangkutan tetap berontak dan berteriak-teriak sambal mengajak kepada kedua petugas untuk berkelahi, tetapi petugas polisi tidak melayaninya.

Selanjutnya kepala lingkungan bersama kakek dan istri RL berusaha membujuk lelaki RL untuk pulang ke rumahnya dan sesampainya dirumah RL tiba-tiba langsung mengambil vas bunga yang terbuat dari keramik dan memecahkannya dan lelaki RL kembali mengejar keduanya sambil memegang pecahan keramik tajam yang telah dipecahkan.

RL yang mengejar Bripka SR sambil menusuk menggunakan pecahan keramik hingga Bripka SR terjatuh dari pondasi setinggi kurang lebih 1,10 meter.

Melihat rekanya terjatuh, lalu Bripka WL memberikan tembakan peringatan dan mengatakan “berhenti”, namun lelaki RL tidak mengindahkan himbauan Bripka WL bahkan lelaki RL kembali mengejar Bripka WL sambil menusuk menggunakan pecahan keramik

Merasa dirinya terancam dan terlalu dekat dengan pelaku, dengan terpaksa dan kondisi terdesak Bripka WL melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap lelaki RL.

Usai kejadian tersebut Polisi melakukan pengamanan TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara. RL tewas usai satu butir peluru mengenai bagian dada.

Lebih lanjut Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast menjelaskan Kepolisian melakukan penyelidikan oleh Propam Polresta Manado dan Bid Propam Polda Sulut atas tindakan tegas dan terukur dari anggota Polisi tersebut.

“Yang dilakukan adalah mengamankan barang bukti dan memeriksa 13 orang saksi selain itu mengambil keterangan 2 orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli forensik,” jelasnya.

Selain itu Polisi telah melakukan pra rekonstruksi dan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Manado dan Dit Reskrimum Polda Sulut, Propam Polresta Manado dan Bid Propam Polda Sulut, pihak keluarga RL, dan pihak LBH Manado.

Polda Sulut Beberkan Alasan Polisi Tembak Mati Warga Yang Buat Onar di Manado
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melihat jenasah RL di RS Bhayangkara (ist)

Berdasarkan hasil asil penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Manado telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut

Sementara Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait membeberkan hasil penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Manado dan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut.

“Lelaki RL membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa ijin berupa sebilah badik warna putih (besi putih) ukuran panjang 32 cm lebar 3 cm sehingga terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” jelas Kapolresta.

RL melakukan pengancaman terhadap warga masyarakat dan 2 personel Polsek Bunaken sehingga terpenuhi unsur Pasal 335 KUHP.

“Lelaki RL menyerang dengan menusuk petugas Bripka SR dan Bripka WL sehingga terpenuhi unsur Pasal 212 KUHP. Namun karena lelaki RL faktanya telah meninggal dunia sehingga berdasarkan Pasal 77 KUHP proses penyidikannya dapat dihentikan, sehingga nantinya akan ada gelar perkara,” ungkap Kapolresta Manado yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Sugeng WS.

Hadir pula dalam dalm rilis pers di Mapolda Sulut,Ombusman, pengamat hukum, serta warga Desa Pandu.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara