Manado – Penjaringan tuna-netra oleh Dinas Sosial Kota Manado tampaknya tidak diterima oleh kaum tuna-netra. Terbukti, Senin (27/2/2017) tadi, mereka mendatangi dan menyalurkan aspirasi ke DPRD Kota Manado.
Koordinator tunanetra, Asis, mengatakan, pada tanggal 26 April 2016 lalu, ada kesepakatan bahwa para tunanetra bisa berjualan.
“Kesimpulan kami pemerintah abu abu, kami hanya ingin meminta kepastian kalau sudah tidak bisa berjualan ya tidak bisa, bukan mengijinkan tetapi begitu banyak syarat salah-satunya sekarang kalau menjual sudah tidak bisa mangkal,” kata Asis.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Sammy A. R. K menjelaskan, bahwa ini baru bersifat sementara, sudah seminggu Dinsos
melakukan operasi dengan sasaran gelandangan dan pengemis (gepeng).
Gelandangan dan pengemis yang terjaring menurut Sammy, ternyata ada yang datang dari Jember, Sumenep dan beberapa kota
lainnya, bahkan ada pula yang berpura-pura menjadi tunanetra menjual kacang dengan penghasilan 200 ribu hingga 2,6 juta per
hari. Mereka yang dari luar daerah sudah dipulangkan.
“Saya berharap tidak ada lagi menjual di pinggir jalan, kalau bisa di trotoar saja tanpa mengganggu pejalan kaki, dan
lalulintas. Manado menjadi tujuan pariwisata, sehingga ini menjadi langkah antisipasi, kami tahu apa yang menjadi
permasalahan dari para tunanetra, sehingga kami akan mendata sesuai KTP Manado untuk diberikan tanda pengenal, yang saat ini tunanetra berjumlah 62 orang, kalaupun kedapatan lebih berarti ada penyusupan dan akan ditindak lanjuti,” ungkap Sammy.
Lanjutnya, pemerintah melalui dinas sosial sedang melihat potensi dari setiap tunanetra untuk bisa dipekerjakan sesuai
keahlian, akan diberikan keahlian sesuai potensi. (YohanesTumengkol)
Manado – Penjaringan tuna-netra oleh Dinas Sosial Kota Manado tampaknya tidak diterima oleh kaum tuna-netra. Terbukti, Senin (27/2/2017) tadi, mereka mendatangi dan menyalurkan aspirasi ke DPRD Kota Manado.
Koordinator tunanetra, Asis, mengatakan, pada tanggal 26 April 2016 lalu, ada kesepakatan bahwa para tunanetra bisa berjualan.
“Kesimpulan kami pemerintah abu abu, kami hanya ingin meminta kepastian kalau sudah tidak bisa berjualan ya tidak bisa, bukan mengijinkan tetapi begitu banyak syarat salah-satunya sekarang kalau menjual sudah tidak bisa mangkal,” kata Asis.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Sammy A. R. K menjelaskan, bahwa ini baru bersifat sementara, sudah seminggu Dinsos
melakukan operasi dengan sasaran gelandangan dan pengemis (gepeng).
Gelandangan dan pengemis yang terjaring menurut Sammy, ternyata ada yang datang dari Jember, Sumenep dan beberapa kota
lainnya, bahkan ada pula yang berpura-pura menjadi tunanetra menjual kacang dengan penghasilan 200 ribu hingga 2,6 juta per
hari. Mereka yang dari luar daerah sudah dipulangkan.
“Saya berharap tidak ada lagi menjual di pinggir jalan, kalau bisa di trotoar saja tanpa mengganggu pejalan kaki, dan
lalulintas. Manado menjadi tujuan pariwisata, sehingga ini menjadi langkah antisipasi, kami tahu apa yang menjadi
permasalahan dari para tunanetra, sehingga kami akan mendata sesuai KTP Manado untuk diberikan tanda pengenal, yang saat ini tunanetra berjumlah 62 orang, kalaupun kedapatan lebih berarti ada penyusupan dan akan ditindak lanjuti,” ungkap Sammy.
Lanjutnya, pemerintah melalui dinas sosial sedang melihat potensi dari setiap tunanetra untuk bisa dipekerjakan sesuai
keahlian, akan diberikan keahlian sesuai potensi. (YohanesTumengkol)