Manado – Berdasarkan UU 35 Tentang Narkotika pasal 127 ayat 1.setiap penyalahguna: a. Narkotika Golongan 1 bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pada poin 3 kalau dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
Hal inilah yang diketahui masyarakat, terutama sejak kasus tertangkapnya anggota DPRD kota Manado dari Fraksi Demokrat yang positif menggunakan narkoba.
Dalam penantian berprosesnya kasus ini, CL justru tertangkap kamera salah satu anggota Manguni Lovers sedang hang out di Manado Town Square. Sontak hal ini mendapat perhatian dari ribuan member Manguni Lovers.
Dari begitu banyaknya komentar yang dimuat, netizen mempertanyakan keadilan dan kekuatan yang dimiliki hukum di negara kita.
“Apa karena dia punya banyak uang, jadi dia bebas? Enak jadi orang kaya, kalau tertangkap karena narkoba boleh langsung bebas,” ujar Billy.
Sementara itu, ada juga yang membandingkan kasus CL dengan tetangganya yang juga bermasalah dengan narkoba.
“Tetangga saya terbukti positif narkoba, masuk penjara 2 tahun. CL sudah terbukti positif dan ada barang bukti di rumah, bisa bebas,” kata Natalia.
Hingga kini, foto CL sedang berada di Mantos pun menuai ribuan komentar dan di bagikan ratusan orang di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mengawal kasus ini. (srisurya)
Manado – Berdasarkan UU 35 Tentang Narkotika pasal 127 ayat 1.setiap penyalahguna: a. Narkotika Golongan 1 bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pada poin 3 kalau dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
Hal inilah yang diketahui masyarakat, terutama sejak kasus tertangkapnya anggota DPRD kota Manado dari Fraksi Demokrat yang positif menggunakan narkoba.
Dalam penantian berprosesnya kasus ini, CL justru tertangkap kamera salah satu anggota Manguni Lovers sedang hang out di Manado Town Square. Sontak hal ini mendapat perhatian dari ribuan member Manguni Lovers.
Dari begitu banyaknya komentar yang dimuat, netizen mempertanyakan keadilan dan kekuatan yang dimiliki hukum di negara kita.
“Apa karena dia punya banyak uang, jadi dia bebas? Enak jadi orang kaya, kalau tertangkap karena narkoba boleh langsung bebas,” ujar Billy.
Sementara itu, ada juga yang membandingkan kasus CL dengan tetangganya yang juga bermasalah dengan narkoba.
“Tetangga saya terbukti positif narkoba, masuk penjara 2 tahun. CL sudah terbukti positif dan ada barang bukti di rumah, bisa bebas,” kata Natalia.
Hingga kini, foto CL sedang berada di Mantos pun menuai ribuan komentar dan di bagikan ratusan orang di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mengawal kasus ini. (srisurya)