Amurang, BeritaManado – Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Tenga pada Kamis (3/8/2017) jam 05.00 Wita, melakukan upaya paksa/penangkapan terhadap tersangka pengancaman B (46) yang berprofesi sebagai Petani di Desa Pakuure Tiga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tim terdiri dari 5 (lima) anggota Polsek Tenga dipimpin Kanit Sabhara Aipda Herry Torar bersama Kepala SPK Bripka Alfrits Purukan, Kanit Binmas Aipda Ravie Muntuan, Brigadir Rinto Kawung dan Brigadir Vicky Umboh.
Di pagi hari, Tim sudah mengendap melingkari rumah tersangka di Desa Pakuure Tiga dan segera dilakukan penyergapan saat tersangka masih tidur nyenyak.
“Upaya penangkapan ini terpaksa dilakukan dikarenakan tersangka sudah dua kali dipanggil, namun tidak menghadap. Maka dilakukan panggilan ke tiga sekaligus surat perintah membawa,” kata Kanit Sabhara Aipda Herry Torar kepada BeritaManado.com.
Untuk diketahui, tersangka B terjerat kasus pengancaman yang dilakukan pada Agus Ruru pada sekitar tanggal 17 Juli 2017 lalu. Kasus yang sudah ditangani oleh Polsek Tenga, namun setelah 2 kali melakukan pemanggilan, tersangka tidak pernah memenuhinya.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Tenga pada Kamis (3/8/2017) jam 05.00 Wita, melakukan upaya paksa/penangkapan terhadap tersangka pengancaman B (46) yang berprofesi sebagai Petani di Desa Pakuure Tiga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tim terdiri dari 5 (lima) anggota Polsek Tenga dipimpin Kanit Sabhara Aipda Herry Torar bersama Kepala SPK Bripka Alfrits Purukan, Kanit Binmas Aipda Ravie Muntuan, Brigadir Rinto Kawung dan Brigadir Vicky Umboh.
Di pagi hari, Tim sudah mengendap melingkari rumah tersangka di Desa Pakuure Tiga dan segera dilakukan penyergapan saat tersangka masih tidur nyenyak.
“Upaya penangkapan ini terpaksa dilakukan dikarenakan tersangka sudah dua kali dipanggil, namun tidak menghadap. Maka dilakukan panggilan ke tiga sekaligus surat perintah membawa,” kata Kanit Sabhara Aipda Herry Torar kepada BeritaManado.com.
Untuk diketahui, tersangka B terjerat kasus pengancaman yang dilakukan pada Agus Ruru pada sekitar tanggal 17 Juli 2017 lalu. Kasus yang sudah ditangani oleh Polsek Tenga, namun setelah 2 kali melakukan pemanggilan, tersangka tidak pernah memenuhinya.(TamuraWatung)