Bitung, BeritaManado.com – Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang remaja, SH (13) atas dugaan perbuatan cabul.
SH sendiri ditangkap di rumahnya, Kelurahan Kumersot Kecamatan Ranowulu atas laporan dugaan cabul terhadap bocah perempuan IT (6).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK, penangkapan SH berdasarkan Lp/512/VII/2020/sulut/Res Btg tanggal 16 Juli 2020, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/190/VII/2020/Reskrim/Res Bitung tanggal 28 Juli 2020 dan Surat Perintah Penyidikan: Sp.Sidik/233/VII/2020/Reskrim/Res Bitung tanggal 16 Juli 2020.
“Penangkapan dilakukan tanggal 28 Juli 2020 lalu dan saat ini sementara diproses,” kata Taufiq, Senin (03/07/2020).
Adapun kronoli kejadiannya kata Taufiq, sekitar bulan Juli 2020, tersangka masuk ke dalam kamar orang tuanya dan melihat korban tertidur siang diatas springbed.
Tersangka kemudian ikut tidur disamping kanan korban dan mengambil kain menutupi dirinya bersama korban sebatas leher.
Remaja itu kemudian menggerayangi bagian vital korban menggunakan jari hingga terbangun.
“Korban sempat terbanggun tapi kembali tidur karena tahu yang tidur disampingnya adalah SH yang tak lain masih kerabat,” kata Taufiq.
Melihat korban kembali tidur dengan posisi terlentang lanjut Taufiq, tersangka membuka celananya kemudian menindih korban serta memasukan alat kemaluannya.
“Pengakuan tersangka tega mencabuli korban karena teransang dan terobsesi sering menonton vidio porno di HandPhone,” katanya.
Pelaku sendiri menurut Taufiq, sementara ditangani Unit PPA Polres Bitung untuk diproses sidik.
“Tersangka kita jerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
(abinenobm)