Bitung, BeritaManado.com – A alias Yan (20) hanya bisa pasrah saat digelandang Tim Tarsius Presisi ke Mako Polres Bitung.
Pemuda Kelurahan Wangurer Kecamatan Madidir ini ditangkap atas dugaan cabul terhadap anak dibawah umur, inisial Vi (14) saat menggelar pesta minuman keras (Miras) di rumahnya, Minggu (14/11/2021).
Dari informasi, aksi bejat Yan ini terungkap saat warga sekitar melaporkan soal pesta Miras yang digelar di rumahnya hingga larut malam.
Saat didatangi Tim Tarsius Presisi, berhasil diamankan sejumlah pemuda termasuk Yan dan Vi yang masih menggelar pesta Miras kendati waktu sudah menunjukkan pukul 03.30 Wita.
Melihat ada seorang anak perempuan dibawah umur, Tim Tarsius kemudian menghubungi orang tuanya dengan harapan datang dijemput dan diberi pembinaan.
Orang tua Vipun datang ke lokasi dan terkejut mendengar pengakuan dari siswi kelas III SMP ini yang mengaku baru usai melayani aksi bejat dari Yun.
Vi sendiri sudah dalam pengaruh Miras dan menceritakan jika dirinya diajak oleh Yan ke kamar tidurnya kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali.
Usai berhubungan, Yan dan Vi kemudian kembali bergabung dengan rekan-rekannya yang masih sementara pesta Miras di ruangan tamu.
Penangkapan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Katiandagho yang menyatakan terduga pelaku masih sementara diperiksa penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan/percabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya.
(abinenobm)