Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengingatkan kepada Pemprov Sulut bersikap tegas kepada kontraktor agar penyelesaian proyek tepat waktu.
Meski demikian dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi 1 yang dipimpin ketua komisi Ferdinand Mewengkang bersama Pemprov Sulut melalui Inspektorat yang dipimpin Inspektur Praseno Hadi, terungkap bahwa penyelesaian proyek melewati tahun anggaran akan dibayarkan pada APBD perubahan tahun berikut.
“Ternyata ada Kepres bahwa sepanjang menyanggupi dan diyakini bahwa pihak kontraktor mampu menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari meskipun telah lewat tahun anggaran diperbolehkan namun pembayaran di APBD perubahan,” jelas Ferdinand Mewengkang kepada BeritaManado.com usai pembahasan bersama Inspektorat di DPRD Sulut, Senin (28/1/2019) siang.
Meski demikian, lanjut Ferdinand Mewengkang, DPRD berharap agar pelaksanaan proyek menggunakan APBD dapat diselesaikan pada tahun anggaran berjalan.
“Idealnya kan selesai di tahun berjalan. Artinya akan kelihatan perencanaan pelaksanaan kegiatan tersusun baik sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” tandas Mewengkang.
(JerryPalohoon)