Namun masyarakat sekitar masih melakukan kegiatan penambangan secara illegal.
Razia yang berkali-kali dilakukan oleh petugas gabungan seakan tidak mendatangkan efek jera bagi mereka.
Hingga pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, petugas gabungan dari Polres Mitra dan Dinas Lingkungan Hidup setempat melakukan razia di TKP Perkebunan Nibong.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap 7 penambang kemudian berkembang menjadi 13 orang.
Dari hasil penelusuran belakngan diketahui bahwa lubang galian emas tersebut adalah milik dari oknum DM anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara.
