Ratahan, BeritaManado.com – Terlibat dalam Kasus Penambangan Emas Illegal Kecamatan Ratatotok, DM alias Dekker Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dari Partai NasDem terancam dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partai pengusungnya.
Hukuman 8 tahun penjara menanti DM alias Dekker oknum anggota DPRD Kabupaten Mitra yang melakukan kegiatan penambangan liar dan perusakan lingkungan di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kebun Raya Megawati Sukarno Putri Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam sidang agenda tuntutan JPU di PN Tondano Selasa (4/5/2021).
Jaksa Penuntut Umum Roger Hermanus SH dari Kejari Amurang menuntut DM dengan hukuman 8 tahun penjara akibat perbuatan yang dilakukannya.
Informasi hasil persidangan di PN Tondano hari Kamis (1/4/2021) lalu, DM didakwa melakukan tindak pidana Illegal Mining dan Perusakan lingkungan yang melanggar UU No. 18 Thn 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang juga ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun.
“Tuntutan bagi terdakwa yaitu akumulasi dari kedua UU tersebut yakni 8 tahun penjara,” ujar JPU Hermanus.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Minahasa Tenggara Sammie A.E. Tongkotow membenarkan bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Mitra yang diusung Partai NasDem berinisial DM diduga terlibat dalam Perusakan Hutan dan Penambangan Liar.
’’Kami pengurus Partai tentu merasa prihatin dengan apa yang dialami salah satu Kader Partai kami. Saat ini yang bersangkutan sedang mengikuti proses persidangan di PN Tondano,’’ kata Tongkotow.
Menurut Tongkotow, sesuai dengan aturan partai, pihaknya tidak akan mentolerir apabila ada kader partai yang tersangkut masalah pidana sesuai dengan slogan Partai NasDem yaitu semangat Restorasi.
Maka sebagai pimpinan Partai tentu pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Menyangkut status yang bersangkutan sebagai anggota dewan kata Tongkotow, pihaknya sudah mengusulkan surat pemberhentian sebagai anggota partai dan usulan untuk dilakukan PAW kepada pimpinan partai ditingkat provinsi selanjutnya nanti ditetapkan oleh DPP Partai NasDem.
’’Surat usulan PAW sudah kami kirimkan kepada pimpinan partai dan saat ini sedang berproses untuk dilakukan pergantian antar waktu,’’ tukas Sekretaris DPD Partai NasDem Mitra ini.
Sementara itu Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sulawesi Utara Victor Mailangkay yang dihubungi secara terpisah via telepon mengatakan, pihaknya turut prihatin atas masalah yang menimpa terhadap DM kader partainya tetapi jika ada kader partai terlibat kasus hukum pidana maka aturan Partai NasDem harus diterapkan dan ditegakan serta berlaku bagi semua kader yang terlibat masalah hukum.
’’Apalagi sebagai anggota dewan maka sanksi bagi yang bersangkutan sudah jelas yaitu PAW,’’ tegas Mailangkay.
Dilain pihak pemerhati Sosial Politik Drs. Jeffry Paat MSi mengatakan bahwa sebagai partai yang menjunjung visi restorasi seharusnya pimpinan partai secepatnya menanggapi hal-hal seperti ini apalagi menyangkut perusakan lingkungan.
Sebab kata Paat, dalam Kabinet Presiden Jokowi yang dipercayakan menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup adalah Ibu Siti Nurbaya yang notabene kader Partai NasDem.
’’Apalagi Menteri Kehutanan dan Lingkungan hidup berasal dari Partai NasDem, seharusnya pimpinan Partai NasDem secepatnya menuntaskan masalah perusakan lingkungan yang dilakukan oleh kadernya,’’ kata Paat yang juga dosen di Fisipol Unsrat.
Sebagaimana diketahui kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Wilayah Kebun Raya Megawati Ratatotok yang dikenal dengan Perkebunan Nibong sudah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Namun masyarakat sekitar masih melakukan kegiatan penambangan secara illegal.
Razia yang berkali-kali dilakukan oleh petugas gabungan seakan tidak mendatangkan efek jera bagi mereka.
Hingga pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, petugas gabungan dari Polres Mitra dan Dinas Lingkungan Hidup setempat melakukan razia di TKP Perkebunan Nibong.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap 7 penambang kemudian berkembang menjadi 13 orang.
Dari hasil penelusuran belakngan diketahui bahwa lubang galian emas tersebut adalah milik dari oknum DM anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara.