Victor Rarung (kiri)
Manado – Kasus Hambalang yang menyeret-nyeret nama Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Olly Dondokambey kini mulai didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Olly Dondokambey pun menanggapi kasus Hambalang yang menyeret namanya. Dalam Keterangan Olly Dondokambey sendiri melalui staf pribadi Victor Rarung terkait Berita Nasional Kasus Hambalang mengatakan bahwa tudingan tersangka kasus Hambalang keliru.
Kasus ini berawal dari pertimbangan putusan dan barang bukti yang tercantum, ada pembelian dan pemberian mebel atau furnitur senilai Rp2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly Dondokambey selaku anggota Komisi XI dan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDIP 2009-2014 pada waktu itu.
Mebel itu kemudian disita KPK pada September 2013 dari rumah Olly Dondokambey yang beralamat di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
Namun Victor Rarung mengatakan Barang-barang yang di sita sudah di kembalikan.
“Barang-barang yang di sita sudah di kembalikan dan saya yang terima di kantor KPK waktu itu,” kata VictorSelasa (7/2/2017) sembari memperlihatkan isi berita acara dan foto kepada wartawan.
Dalam isi berita acara pengembalian barang bukti tercatat nomor BA-112/26.Ek.4/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 di Gedung KPK Jakarta.
Barang bukti dalam berita acara tersebut yaitu satu buah meja kayu ukuran 163x71x14, satu unit meja makan kayu ukuran 410x100x20, dua dampar atau mursi kayu ukuran 38x157x54 dan dua stoll atau kursi kayu ukuran 40x39x53.
Dengan memberikan keterangan berita acara pengembalian barang bukti dan foto, sepertinya Olly Dondokambey lebih menekankan bahwa tudingan tersangka kasus Hambalang keliru. Berdasarkan berita acara pengembalian tercantum.
Yaitu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2428 K/Pid.Sus/2014 tanggal 8 April 2015 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 58/PID/TPK/2014/PT.DKI tanggal 28 Oktober 2014 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadlan Negeri Jakarta pusat Nomor.30/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 08 Juli, atas nama Terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kedua surat perintah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : Sprin.PPP-25/01-24/04/2015 tanggal 7 April 2015,” katanya. (***Rizath Polii)
Berita Acara Pengembalian Barang Bukti
Victor Rarung (kiri)
Manado – Kasus Hambalang yang menyeret-nyeret nama Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Olly Dondokambey kini mulai didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Olly Dondokambey pun menanggapi kasus Hambalang yang menyeret namanya. Dalam Keterangan Olly Dondokambey sendiri melalui staf pribadi Victor Rarung terkait Berita Nasional Kasus Hambalang mengatakan bahwa tudingan tersangka kasus Hambalang keliru.
Kasus ini berawal dari pertimbangan putusan dan barang bukti yang tercantum, ada pembelian dan pemberian mebel atau furnitur senilai Rp2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly Dondokambey selaku anggota Komisi XI dan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDIP 2009-2014 pada waktu itu.
Mebel itu kemudian disita KPK pada September 2013 dari rumah Olly Dondokambey yang beralamat di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
Namun Victor Rarung mengatakan Barang-barang yang di sita sudah di kembalikan.
“Barang-barang yang di sita sudah di kembalikan dan saya yang terima di kantor KPK waktu itu,” kata VictorSelasa (7/2/2017) sembari memperlihatkan isi berita acara dan foto kepada wartawan.
Dalam isi berita acara pengembalian barang bukti tercatat nomor BA-112/26.Ek.4/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 di Gedung KPK Jakarta.
Barang bukti dalam berita acara tersebut yaitu satu buah meja kayu ukuran 163x71x14, satu unit meja makan kayu ukuran 410x100x20, dua dampar atau mursi kayu ukuran 38x157x54 dan dua stoll atau kursi kayu ukuran 40x39x53.
Dengan memberikan keterangan berita acara pengembalian barang bukti dan foto, sepertinya Olly Dondokambey lebih menekankan bahwa tudingan tersangka kasus Hambalang keliru. Berdasarkan berita acara pengembalian tercantum.
Yaitu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2428 K/Pid.Sus/2014 tanggal 8 April 2015 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 58/PID/TPK/2014/PT.DKI tanggal 28 Oktober 2014 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadlan Negeri Jakarta pusat Nomor.30/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 08 Juli, atas nama Terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kedua surat perintah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : Sprin.PPP-25/01-24/04/2015 tanggal 7 April 2015,” katanya. (***Rizath Polii)
Berita Acara Pengembalian Barang Bukti