Minsel

Terkait Sidang Sengketa Pilkada Minsel,  KPU Minsel Bersikukuh Tolak Dokumen JOS-AL

 

Amurang  – Sidang sengketa Pilkada Minsel yang digelar Panwaslu Minsel, Senin (14/9/2015) sudah masuk sidang tahap ketiga. Menariknya, pasangan Johny R.M Sumual – Annie S Langi yang diusung Partai Demokrat dan Gerindra berpeluang akan diakomodir sebagai peserta Pilkada Minsel, 9 Desember 2015.

Pasalnya, peluang tersebut datang setelah KPU Minsel dalam sidang sengketa mengakui dokumen pencalonan sudah tidak lengkap tanggal 13 Agustus lalu. Padahal, sesuai batas waktu yang mereka berikan.

Meski begitu, bukan berarti JOS-AL sebagai pemohon sudah mulus. Dimana, KPU Minsel yang menjadi termohon tetap bersikeras tidak meluluskan gugatannya. Hal itu dikarenakan mereka bertahan pada keputusan menggugurkan yang disadari pada dokumen yang tidak lengkap saat mendaftar pada tanggal 3 Agustus.

Dan itu juga, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslu. Padahal, KPU Minsel sendiri yang menerima pendaftaran JoS-Asli meski tidak lengkap, dengan memberi solusi pasangan calon memasukan surat pernyataan akan melengkapi. Dan ini juga terungkap saat persidangan serta diakui oleh Ketua KPU Minsel, DR Fanley Pangemanan.

Dimana, putusan tersebut lahir setelah ada konsultasi dengan personil KPU Provinsi Sulut, Bawaslu dan DKPP. Bahkan dikatakannya personel Panwaslu Minsel Franny Sengkey, SE ikut memberikan lampu hijau dan memberi saran untuk menerima.

‘’Kronologisnya, paslon JOS-AL pada saat pendaftaran 3 Agustus tidak lengkap dan sempat dilakukan skors untuk konsultasi. Hasilnya yang juga mendapat persetujuan dari personel Panwaslu Franny Sengkey dan diberikan kesempatan melengkapi berkas hingga 9 Agustus. Kemudian, diperpanjang hingga tanggal 13 Agustus guna perbaikan. Dan sampai batas tersebut (Paslon) lengkap,’’papar Pangemanan saat sidang.

Namun, KPU Minsel tetap bertahan, walau paslon JOS-AL sudah menempuh jalur musyawarah. Sehingga Panwaslu Minsel yang memimpin dan memutuskan sidang dilanjutkan. ‘’Karena, musyawarah kedua pihak memutuskan sepakat untuk tidak sepakat. Maka, sidang akan dilanjutkan Selasa 15 September (Besok, red). Dan kami mintakan kedua pihak harus memberikan bukti-bukti pendukung. Diingatkan juga, agar KPU Minsel jangan lagi mengatakan tidak siap,’’ ungkap Ketua Panwaslu Minsel, Eva Keintjem.

Ditempat terpisah, paslon JOS-AL mengaku kecewa dengan KPU Minsel. Sekaligus mengaku optimis akan lolos sebagai peserta Pilkada Minsel.

‘’Ya, saya kecewa dengan KPU Minsel, karena dimusyawarah KPU Minsel tetap bertahan. Saya optimis, lantaran KPU Minsel sendiri menyatakan dokumen kami lengkap. Sehingga lewat fakta-fakta di persidangan sudah seharusnya gugatan kami diterima.

Tidak ada alasan menggugurkan kami, apalagi rekomendasi Panwaslu yang digunakan KPU Minsel tidak secara spesifik memintakan agar kami digugurkan,’’jelas Sumual yang dibenarkan Langi.

Lebih jauh dikatakan Langi memintakan agar KPU Minsel mengakui kesalahannya. ‘’Dari persidangan sudah sangat jelas fakta-fakta yang ada. Bahkan KPU Minsel membenarkan bahwa kami lengkap.

Sebenarnya tidak ada persoalan lagi sampai masih ditolak. Kalau  sampai tidak juga diberi kesempatan, akan kami teruskan ke PTUN dan kalau perlu sampai di Pidana,’’utaranya.  (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara