Bisnis dan Ekonomi

Terkait Resi Gudang Ikan, KBI Jalin Kemitraan Strategis Dengan Perinus

Terkait Resi Gudang Ikan, KBI Jalin Kemitraan Strategis Dengan Perinus
(Kiri-kanan) Eddy Prabowo, M Yana Aditya, Fajar Wibhiyadi, Farida Mokodompit, Olly Dondokambey

JakartaPT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus, terkait pemanfaatan Sistem Resi Gudang ikan.

Kerjasama dalam bentuk kemitraan strategis dua perusahaan plat merah ini, ditandatangani oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan M Yana Aditya, Direktur Utama PT Perikanan Nusantara (Persero) di Manado pada 12 Juni 2020, yang disaksikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo.

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, kemitraan strategis yang dilakukan ini, merupakan bagian dari peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Peran yang dimaksud untuk menjadi akseletator ekonomi nasional, khususnya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dalam hal ini nelayan dan pengusaha perikanan.

“Kita tahu, bahwa tidak stabilnya harga komoditas ikan, yang pertama paling terkena dampak adalah para nelayan. Dengan adanya pemanfaatan sistem resi gudang ikan ini, kedepan harapan kami stabilitas ikan akan terjaga, dan akan berdampak ke tingkat ekonomi para nelayan. Potensi sektor perikanan Indonesia sangat besar, dan kami berharap dengan kemitraan strategis ini, akan menjadi pendorong terkait peran sektor perikanan dalam ekonomi nasional,” ujar Fajar.

Dalam kemitraan strategis ini, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) akan berperan dalam menyediakan sarana dan prasarana Kliring dan Penjaminan Transaksi serta Registrasi Resi Gudang komoditas ikan.

Selain itu, PT KBI maupun melalui anak usahanya akan mengupayakan untuk menyediakan plafon pembiayaan penyerapan ikan Mitra dalam Sistem Resi Gudang.

Sedangkan Perinus, melalui mitra-mitranya akan menyediakan komoditas ikan yang dimasukan ke dalam skema Resi Gudang.

Terkait potensi kelautan dan perikanan, Presiden Joko Widodo di awal tahun 2020 pernah menyampaikan, potensi kelautan Indonesia bisa mencapai Rp. 15.000 Triliun per tahun.

Namun sektor perikanan hanya menyumbang sekitar 3% dari PDB nasional, angka yang relatif sangat kecil apabila dibandingkan dengan potensi yang ada.

Dilain sisi, sektor perikanan Indonesia yang memiliki potensi besar, ternyata tidak berbanding lurus dengan ekonomi para nelayan.

Data Survey Sosio Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2017 menunjukkan, nelayan di Indonesia sebagai salah satu profesi yang secara ekonomi kurang baik, dimana sebanyak 11,34% orang di sektor perikanan tergolong dalam ekonomi yang berpendapatan rendah.

Potensi pengembangan Sistem Resi Gudang khususnya untuk komoditas ikan Indonesia terbilang cukup besar.

Dengan 70% wilayah Indonesia yang berupa lautan, Sistem Resi Gudang ikan merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan nilai komoditas ikan serta kesejahteraan nelayan.

Resi Gudang sendiri adalah dokumen surat berharga atas komoditas yang disimpan di gudang yang terdaftar di Pusat Registrasi (Pusreg) Resi Gudang.

Untuk saat ini, satu-satunya Pusat Registrasi Resi Gudang adalah di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI Persero.

Perusahaan BUMN plat merah ini mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) sebagai Pusat Registrasi yang memiliki fungsi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara