TOMOHON, beritamanado.com – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Kunjungan ini terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan konflik pertanahan di Kota Tomohon. Rombongan diterima di Danau Linow, Selasa (29/01/2019).
Tim dipimpin Ketua Komisi II DPR-RI H Zainudin Amali SE MSi bersama DR Ir E Herman Khaeron MSi sebagai Wakil Ketua Komisi II, EE Mangindaan SIP, H KRH Henry Yosodingrat SH, Dwi Ria Latifa SH MSc, Agus Susanto, Tuti Roosdiono, Drs H Dadang S Muchtar, Melda Addriani, Drs Chairul Anwar APt, Ir Firmansyah Madanoes MM dan Kresna Dewanata Phrosakh.
Dalam pertemuan tersebut, Herman Khaeron mengatakan PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.
Sementara Asisten Perekonomian Pemkot Tomohon Max Mentu SIP MSi mewakili Wali Kota Tomohon mengatakan, merujuk pada Undang-undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, bisa dilihat bahwa sesungguhnya agraria sangat fundamental dan mendasar sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat Indonesia.
“Pemerintah Kota Tomohon sangat berterima kasih dengan adanya program ini, karena PTSL merupakan salah satu cara mempercepat bidang tanah untuk didaftarkan,” tutur Mentu.
(ReckyPelealu)