Manado, BeritaManado.com — Polemik Tatib DPRD Sulut yang menjelaskan ‘anggota DPRD menyampaikan aspirasi pada rapat paripurna, disampaikan melalui fraksi dan dituangkan dalam pemandangan umum fraksi’ terus dibahas.
Sejumlah anggota DPRD Sulut menyangsikan pasal 101 ayat 5 tersebut karena dinilai ganjal dan seakan memasung hak setiap anggota DPRD Sulut dalam menyampaikan aspirasi mereka dalam Paripurna.
Menyikapi itu, Anggota DPRD Sulut Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Fabian Kaloh menjelaskan, Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan satu Ranperda kan berarti akhir sebuah proses pembentukan Ranperda.
“Ranperda itu kan tidak ujuk-ujuk, ada proses yang panjang, mulai dari penyusunan Propemperda, kemudian Paripurna rencana pembentukan Ranperda, Pembentukan Panitia Khusus, kemudian Pansus menggodok Ranperda dengan mengelar berbagai rapat-rapat baik dengan Pemprov, instansi vertikal, stakeholder, masyarakat dan lain-lain dalam rangka pengayaan referensi, pembahasan bersama Tenaga Ahli, penyusunan Naskah Akademik, bahas lintas Komisi dan Fraksi dan proses lainnya,” ujar Fabian Kaloh kepada BeritaManado.com, Rabu (15/9/2021) sore ini.
Jadi, lanjut Kaloh, akan ada sekian banyak kali rapat sebelum masuk pada Paripurna Penetapan suatu Ranperda.
“Kalau ada aspirasi, anggota DPRD kan anggota Fraksi, masukkan saja aspirasinya ke Fraksi,” tegasnya.
Ditambahkan personel Komisi I ini, makanya dalam draft Tatib dipasal 101 ayat 5, redaksinya jelas.
“Jangan karena ada masalah internal Fraksi, tidak ikut rapat Fraksi kemudian ambil kesempatan interupsi di Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda,” tutupnya.
(AnggawiryaMega)