
Manado, BeritaManado.com — Guna menjadi acuan dasar dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, DPRD Sulut membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulut.
Lewat Rapat Paripurna Internal yang digelar Senin (03/03/2026) kemarin, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengatakan, Tatib DPRD menjadi rambu-rambu yang memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya tata tertib yang jelas dan komprehensif, diharapkan tercipta kepastian prosedur keseragaman mekanisme kerja serta tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedewanan,” ujar Ketua DPRD Sulut didampingi Wakil Ketua Royke Anter, Michaela Paruntu dan Stela Runtuwene.
Menarik, Fransiscus Silangen menyampaikan beberapa poin substansi yang dipandang perlu dikaji kembali adalah terkait perjalanan dinas luar negeri.
“Alat kelengkapan DPRD (AKD), Anggota atau gabungan Komisi DPRD dapat melakukan perjalanan dinas ke dalam maupun luar negeri untuk keperluan dinas dan kedinasan,” ungkap Silangen.
Selain itu, yang akan menjadi pembahasan dalam Tatib tersebut, terkait waktu dan hari kerja DPRD, kegiatan anggota DPRD serta kehadiran secara virtual/daring dinyatakan sah dalam keadaan tertentu sesuai tata tertib.
(Anggawirya Mega)
