Amurang, BeritaManado — Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan jenis pelanggaran yang masih banyak ditemukan terjadi di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Netralitas Kepala Desa masih menjadi sorotan masyarakat, yang ‘katanya’ luput dari tugas pengawasan yang dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Pengamat Politik Sulawesi Utara (Sulut) Dr. Ferry Daud Liando SIP, MSi, saat dihubungi BeritaManado.com, pada Rabu (23/1/2019) menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, APK dilarang terpasang di beberapa tempat.
“Berdasarkan aturan, APK tidak boleh dipasang di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan kantor pemerintah. APK juga tidak boleh dipasang di fasilitas umum, tiang listrik, pohon, dan box telepon,” kata Ferry Liando.
Dijelaskannya, jika rumah tinggal Kepala Desa (Kades), itu melekat juga kantor pemerintahan Kepala Desa, maka pemasangan APK itu jelas telah melanggar. Kemudian kalaupun itu hanya sebagai rumah tinggal Kades sebaiknya tidak boleh memasung APK.
“Kades itu aparat negara yang dibutuhkan netralitasnya pada Pemilu. Kades tidak boleh berpihak apalagi berkampanye tentang caleg tertentu,” terang Ferry Liando.
Jika terbukti berkampanye maka kades bisa di pidana. Namun demikian seharusnya tidak ada yang melibatkan pala dalam kampanye.
“Jika ada yang melanggar, maka bisa dikenai pasal pidana pemilu. Berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tambah Ferry Liando.
Diingatkannya, setiap pidana pemilu ada ancaman pidananya, yakni hukuman 1 atau 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta hingga Rp 24 juta.
(TamuraWatung)