Amurang – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Selatan Drs Corneles Mononimbar ketika dikonfirmasi beritamanado.com menegaskan bahwa, barang milik negara seperti alat perekaman e-KTP harus berada di kantor camat.
“Tidak dibenarkan aset Negara dipakai diluar peruntukanya. Termasuk saya maupun camat yang bersangkutan,” tegas Mononimbar, kepada beritamanado.com, Selasa (11/11/2014).
Lanjut Mononimbar telah menurunkan tim untuk mengoperasikan peralatan E-KTP yang ada. Jadi harus dikembalikan dan ditempatkan di kantor kecamatan.
“Jika barang tersebut hilang saat di pinjam atau dipakaikan maka oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan ke rana hukum,” tandas Mononimbar. (sanlylendongan)

