Minsel

Terjerat Kasus, Maindoka Ditunjuk ‘Nahkodai’ Dinsosnakertrans Minsel

meidy maindoka plt dinas sosial tenaga kera dan trnsmigrasi

Amurang – Jabatan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel kini ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Meidy Maindoka, yang adalah Kepala Bappeda Minsel oleh Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE melalui Sekda Drs. Danny Rindengan.

Penunjukan Plt ini menyussul Kepala Dinsosnakertrans Minsel JP alias Jef terjerat kasus dugaan korupsi yang kini tengah ditangani Kejagung RI. Menurut Sekda Minsel Drs. Danny Rindengan mewakili bupati bahwa yang bersangkutan memang masih menjabat kepala dinas, namun untuk sementara waktu ditunjuk Plt oleh Kepala Bappeda Minsel.

“Meski begitu, kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun memudahkan proses hukum dijalani yang bersangkutan, maka penunjukan ini dimaksudkan agar untuk sementara waktu JP berkonsentrasi dengan proses hukum yang dijalani, sambil menunggu keputusan hukum tetap atau Inkra,” jelas Rindengan.

Lanjut dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan juga memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan melalui pengacara yang ada.

Sementara itu, Maindoka ketika diwawancara menyatakan kesiapannya mengemban tambahan kepercayaan tersebut. Dalam hal ini dirinya mengatakan akan menjalankan kepercayaan tersebut sesuai tupoksi yang ada, tanpa menyepelekan tugas dan kewajibannya sebagai Kepala Bappeda Minsel.

“Tentunya tugas-tugas yang ada saya akan lanjutkan sesuai aturan yang ada, dan awal ini pembenahan administrasi dan gaji pegawai,” kata dia. Peyerahan surat perintah tugas Plt tersebut digelar di ruangan kerja Sekdakab Minsel dan disaksikan oleh para asisten masing-masing asisten I Drs Ben Watung, MSi dan asisten III Drs James Tombokan bersama para pejabat teras Bappeda, Dinsosnakertrans, Dinas Pengelola Keuangan Aset Daerah dan BKDD Minsel.

Diketahui JP terjerat kasus Transmigrasi Liandok Tahap II dengan total anggaran senilai Rp 3,3 milyar. Dari total anggaran tersebut oleh Timsus Kejagung RI dengan menggunakan tenaga ahli menemukan kerugian senilai Rp 2,5 milyar rupiah. Sedangkan anggaran yang terpakai dari total anggaran tersebut hanya Rp 800 juta. (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara