Kotamobagu, BeritaManado.com – Kasus penikaman sesama tahanan terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Kota Kotamobagu.
Motif penikaman diduga kerena perkara sepele, sehingga terjadi aksi tikam dengan mengunakan alat tajam berupa gunting rambut.
Peristiwa penikaman oleh sesama tahanan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Rutan (KPR), Jhon Sumangken, yang juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan (Karutan).
“Iya benar. Kejadian 2 minggu lalu. Pelakunya bernama R warga Doloduo. Terpidana 7 tahun penjara dengan kasus penganiayaan. Dan korban bernama Y warga Kotamobagu. Adapun motif pelaku melakukan penikaman terhadap korban bernama Y, hanya karena perkara sepele. Pelaku mencurigai korban mengambil peralatan makan milik pelaku yang hilang,” ucap Sumangken kepada BeritaManado.com, Selasa, (30/8/2022).
Kejadian penikaman sulit dicegah karena berada di area privasi Rutan Kotamobagu.
“Peristiwa penikaman itu kamar tidur yang memang tidak dipasang kamera pengintai atau CCTV,” terangnya.
Atas aksi tersebut, pelaku saat ini diisolasi di ruang tahanan khusus yang gelap yang digunakan sejak zaman Belanda bagi tahanan yang melakukan pelanggaran berat serta dicabut remisi bahkan hak bebas bersyaratnya selama 1 tahun yang diusulkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakat (TPP) lewat persidangan.
Sementara korban mendapat perawatan oleh dokter khusus rutan.
“Korban saat kejadian langsung ditangani oleh tim kesehatan dan dokter khusus rutan. Dan juga persoalan ini sudah kami mediasikan dengan kedua belah pihak keluarga, dan sudah berdamai. Korban juga sudah bebas berkat remisi yang diterimanya pada 29 Agustus 2022,” tambahnya.
(DeeMamo)