Manado, Beritamanado.com – Seorang oknum pengemudi taksi online di Kota Manado berinisial A (36) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado akibat dugaan kepemilikan obat-obatan keras tanpa izin edar.
Terduga pelaku berinisial A tersebut ditangkap di Kecamatan Malalayang Satu Manado pada Sabtu (3/9/2022) pukul 01.00 WITA.
“Turut diamankan dari pelaku 73 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 17 butir Trihex dalam kemasan saset,” kata Kasat Res Narkoba Kompol May Diana Sitepu, Sabtu (3/9/2022).
Kronologi penangkapan, pada Sabtu dinihari sekira pukul 01.00 WITA Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lorong Anugerah Kecamatan Malalayang ada seorang lelaki yang diduga memiliki menyimpan obat keras jenis Trihex.
“Tim yang melakukan penyelidikan langsung menyambangi target, dan di dapati lelaki A ini menyimpan puluhan obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan dalam bungkusan plastik,” jelas May Diana.
Tak menampik temuan Polisi tersebut terduga pelaku langsung diamankan ke markas Sat Res Narkoba di Mapolresta Manado.
“Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut, sedangkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan,”‘tandas Polwan satu melati tersebut.
Deidy Wuisan