Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dituntut wajib lunasi PBB-P2.
TOMOHON, beritamanado.com – Guna meningkatakan kesadaran membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Tomohon melakukan terobosan penting dimana mewajibkan tenaga kontrak yang akan menerima gaji serta Aparatur Sipil Negara untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bulan Mei diwajibkan melunasi PBB-P2.
Bukti pembayaran pajak yang lunas harus ditunjukan dengan menyerahkan fotocopy bukti pembayaran pajak (STTS) PBB-P2 seluruh PNS baik guru, dokter, perawat dan tenaga kontrak Pemkot Tomohon dan wajib disampaikan kepada para bendahara masing-masing SKPD.
Tak hanya itu, Pegawai Negeri sipil yang berdomisili di luar Kota Tomohon juga diwajibkan membawa fotocopy lunas PBB-P2 sesuai daerah tempat tinggal. Bagi yang belum menikah atau yang sudah tapi belum memiliki SPPT PBB-P2 atas nama pribadi bisa menggunakan STTS lunas atas nama orang tua atau bagi yang tinggal di perumahan umum dan belum memiliki SPPT PBB-P2 atas nama pribadi harus ada surat keterangan dari lurah setempat.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP melalui surat edarkan ke masing-masing SKPD untuk diteruskan dan ditindaklanjuti segera. ”Pembayaran pajak adalah kewajiban sebagai warga negara maka Pegawai Negeri Sipil dan tenaga kontrak wajib menjadi teladan bagi masyarakat. (ray)
